Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawaslu Temukan Ada Pelanggaran di Kampanye Terbuka Pertama Capres

Bawaslu Temukan Ada Pelanggaran di Kampanye Terbuka Pertama Capres
IDN Times/Aan Pranata
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi pada hari pertama kampanye terbuka capres-cawapres, Minggu (24/3).

Indikasi pelanggaran itu ditemukan dalam kampanye terbuka Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Lalu apa indikasi pelanggaran itu?

  1. 1. Melibatkan anak-anak saat kampanye

    IDN Times/Teatrika Handiko Putri
    IDN Times/Teatrika Handiko Putri

    Anggota Bawaslu Rahmat Subagja mengatakan, pihaknya menemukan ada pelanggaran kampanye di hari pertama kampanye terbuka. Salah satu pelanggaran yang terlihat adalah melibatkan anak-anak dalam kampanye.

    “Jelas itu (melibatkan anak-anak) dilarang. Temuan di lapangan ini akan kita dalami, karena tidak semua bergerak atas atensi dan masif,” kata Subagja di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

  2. 2. Bawaslu masih mengumpulkan bukti

    IDN Times/Irfan fathurohman
    IDN Times/Irfan fathurohman

    Namun demikian, Bawaslu masih terus mengumpulkan bukti untuk mendalami kejadian ini.

    “Ada indikasi pelanggaran, kami masih mendalaminya untuk melakukan kajian dan mengumpulkan bukti karena masih dalam form A1 pengawasan. Mau tidak mau harus dicek lagi,” kata Subagja.

  3. 3. Kedua pendukung capres diduga melanggar aturan kampanye

    IDN TImes/Mohamad Ulil Albab
    IDN TImes/Mohamad Ulil Albab

    Menurut Subagja, pihaknya telah mendapat laporan soal dugaan ada pendukung capres, baik Jokowi atau Prabowo, melakukan pelanggaran.

    “Pak Jokowi di Serang, Pak Prabowo di Makassar, ada laporan dugaan yang harus kami dalami dan kaji, sehingga nanti saat diproses alat buktinya kuat,” ujar Subagja.

    “Ada laporan hasil pengawasan di lapangan,” sambungnya.

  4. 4. Kampanye terbuka berakhir 13 April 2019

    ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
    ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

    Untuk informasi, kampanye terbuka capres-cawapres telah dimulai sejak Minggu, 24 Maret 2019, dan akan berkahir pada 13 April 2019.

    Masa kampanye terbuka berlangsung selama 21 hari. KPU telah memberlakukan sistem zonasi dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum. Sistem ini membagi 34 provinsi di Indonesia menjadi dua bagian yang nantinya menjadi acuan bagi peserta kampanye.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More