Bawaslu Temukan Ada Pelanggaran di Kampanye Terbuka Pertama Capres

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi pada hari pertama kampanye terbuka capres-cawapres, Minggu (24/3).
Indikasi pelanggaran itu ditemukan dalam kampanye terbuka Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Lalu apa indikasi pelanggaran itu?
1. Melibatkan anak-anak saat kampanye

Anggota Bawaslu Rahmat Subagja mengatakan, pihaknya menemukan ada pelanggaran kampanye di hari pertama kampanye terbuka. Salah satu pelanggaran yang terlihat adalah melibatkan anak-anak dalam kampanye.
“Jelas itu (melibatkan anak-anak) dilarang. Temuan di lapangan ini akan kita dalami, karena tidak semua bergerak atas atensi dan masif,” kata Subagja di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
2. Bawaslu masih mengumpulkan bukti

Namun demikian, Bawaslu masih terus mengumpulkan bukti untuk mendalami kejadian ini.
“Ada indikasi pelanggaran, kami masih mendalaminya untuk melakukan kajian dan mengumpulkan bukti karena masih dalam form A1 pengawasan. Mau tidak mau harus dicek lagi,” kata Subagja.
3. Kedua pendukung capres diduga melanggar aturan kampanye
Menurut Subagja, pihaknya telah mendapat laporan soal dugaan ada pendukung capres, baik Jokowi atau Prabowo, melakukan pelanggaran.
“Pak Jokowi di Serang, Pak Prabowo di Makassar, ada laporan dugaan yang harus kami dalami dan kaji, sehingga nanti saat diproses alat buktinya kuat,” ujar Subagja.
“Ada laporan hasil pengawasan di lapangan,” sambungnya.
4. Kampanye terbuka berakhir 13 April 2019

Untuk informasi, kampanye terbuka capres-cawapres telah dimulai sejak Minggu, 24 Maret 2019, dan akan berkahir pada 13 April 2019.
Masa kampanye terbuka berlangsung selama 21 hari. KPU telah memberlakukan sistem zonasi dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum. Sistem ini membagi 34 provinsi di Indonesia menjadi dua bagian yang nantinya menjadi acuan bagi peserta kampanye.