Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gibran Rakabuming (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Jakarta, IDN Times - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah tak lagi menjadi kader PDIP. Gibran dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDIP.

"Itu otomatis, Pak. Kalau putusan partai bagi kami ya di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) kami, kader yang tidak mengikuti keputusan partai otomatis sudah tidak menjadi bagian kader partai lagi," ujar Masinton dalam diskusi Polemik Trijaya "Suhu Politik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi", dilansir dari ANTARA, Sabtu (28/10/2023).

1. Jadi cawapres dari partai lain, Gibran tak ikuti keputusan PDIP

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai mendaftar sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Masinton, putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu tidak mengikuti keputusan PDIP yang telah menetapkan pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Pilpres 2024. Gibran memilih maju sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo Subianto.

“Ketika partai sudah memutuskan calon presidennya adalah Pak Ganjar berpasangan dengan Prof Mahfud, maka di luar itu bukan utusan partai, dan yang tidak ikut dalam keputusan partai tadi ya berarti otomatis sudah meninggalkan PDI Perjuangan begitu, apalagi kalau nyalon dari partai lain,” ujarnya.

2. Status kader PDIP otomatis berakhir

Editorial Team

Tonton lebih seru di