Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan perjalanan mudik, termasuk syarat pemudik jika membawa anak.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease Tahun 2019.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, penyesuaian kebijakan dalam SE ini dilakukan dengan penuh pertimbangan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.
"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," jelas Wiku dikutip laman Kominfo, Senin (4/3/2022).