Ini Syarat Mudik Lebaran, Wajib Antigen Atau PCR Jika Belum Booster

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.
Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat, yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," tutur Suharyanto melalui keterangan pers tertulis, dikutip dari laman Kominfo, Senin (4/3/2022).
1. Kemenhub prediksi 79 juta orang akan mudik Lebaran

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan dalam SE ini telah disesuaikan dengan penuh pertimbangan.
Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan mudik Lebaran.
"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," jelas Wiku.
2. Penerima dosis kedua tetap tes antigen atau PCR

Pemudik atau pelaku perjalanan bisa mudik tanpa testing, dengan syarat sudah vaksinasi booster.
Bagi pelaku perjalanan yang baru vaksinasi dosis kedua, wajib tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau tes PCR 3 x 24 jam. Sedangkan yang baru menerima dosis pertama, melakukan PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.
3. Pembentukan antibodi dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid

Terkait pentingnya vaksin booster, Wiku menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 sampai 2 minggu setelah penyuntikan vaksin.
"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respons tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," jelasnya.
Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan prioritas penerima. Adanya fakta ini, seharusnya membuat masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster.
"Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," saran Wiku