Kemendagri Dorong Pemda Gunakan KKPD

Mendagri wajibkan Pemda gunakan KKPD minimal 40 persen

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 di Provinsi Papua Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Kemendagri tetap mempertahankan komitmennya dalam mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.

Salah satu upayanya, Kemendagri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) Penatausahaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD dan Cash Management System (CMS).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pemerintah daerah dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah," ujar Maurits di Hotel Swiss-bellin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Tangani Inflasi Jelang Pemilu 2024

1. Mendagri wajibkan Pemda gunakan KKPD minimal 40 persen

Kemendagri Dorong Pemda Gunakan KKPDtim irjen Kemendagri saat lakukan evaluasi kinerja triwulan pertama Pj Bupati PPU Makmur Marbun (IDN Times/Ervan)

Mendagri menegaskan, penggunaan KKPD telah diamanatkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD.

Peraturan ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI), dengan meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (co-Branding),” ujarnya.

2. Penggunaan KKPD jadi prasyarat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah

Kemendagri Dorong Pemda Gunakan KKPDMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (dok. Kemendagri)

Maurits menekankan, Kemendagri berkomitmen untuk mempercepat dan memperluas penggunaan KKPD karena memiliki berbagai manfaat bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

Penggunaan KKPD dianggap sebagai prasyarat dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2024 secara bertahap. Oleh karena itu, Kemendagri meminta kepada Pemda untuk aktif menggunakan KKPD dan melakukan monev terhadap implementasinya.

“Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash, dan potensi fraud, serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” tuturnya.

Baca Juga: Kemendagri Kawal Isu Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

3. Maurits sebut 172 daerah telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang KKPD

Kemendagri Dorong Pemda Gunakan KKPDtim irjen Kemendagri saat lakukan evaluasi kinerja triwulan pertama Pj Bupati PPU Makmur Marbun (IDN Times/Ervan)

Selain itu, Maurits juga menampilkan kemajuan dalam penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang KPPD di berbagai Pemerintah Daerah. Informasi tersebut didasarkan pada hasil monev yang dilakukan oleh Ditjen Bina Keuda pada tanggal 12 Januari 2024.

“Sebanyak 172 Daerah (32 persen) telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang KKPD. Berikutnya, 178 Pemda (33 persen) dalam proses penyusunan Perkada. Kemudian, 190 Pemda (35 persen) belum menyusun dan menetapkan Perkada,” lanjutnya.

4. Mendagri dorong percepatan implementasi KKPD

Kemendagri Dorong Pemda Gunakan KKPDIstimewa/ rapat inflasi Pemda Majalengka

Untuk mempercepat implementasi KKPD, menurut Maurits, perlu dilakukan percepatan dan perluasan transaksi KKPD. Salah satu strategi yang diajukan adalah melalui integrasi antara SIPD, dengan sistem pembayaran yang terhubung ke Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Selain itu, Maurits juga mendorong Bank RKUD untuk meningkatkan kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran dalam menyediakan kanal dan instrumen pembayaran non-tunai.

“Berikutnya, mendorong seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah dalam APBD. Selanjutnya, meningkatkan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah mengenai manfaat bertransaksi digital,” pungkasnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya