Jakarta, IDN Times - Sejumlah purnawirawan TNI menyerukan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sebagai Wakil Presiden. Ada lima elite purnawirawan yang ikut menandatangani tuntutan Wakil Presiden Gibran diganti.
Mereka yang menandatangani dokumen tersebut adalah purnawirawan jenderal TNI yaitu Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, Hanafi Asnan, dan Try Sutrisno. Total ada 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel yang juga ikut memberikan dukungan terhadap seruan tersebut.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, pemakzulan berasal dari kata dasar makzul, yang berarti berhenti memegang jabatan, turun takhta.
Lantas, bagaimana aturan (mekanisme) pemberhentian seorang presiden atau wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945? Berikut penjelasannya.