Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Mekanisme Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran umumkan Menteri Negara, Wakil Menteri, dan Kepala Badan pada Kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
- Menurut UUD 1945 Pasal 7A, pemakzulan presiden atau wakil presiden dapat dilakukan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
- Pasal 7B ayat (1) menyatakan bahwa DPR dan MPR harus usul ke MK terlebih dulu sebelum memakzulkan presiden atau wakil presiden.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah purnawirawan TNI menyerukan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sebagai Wakil Presiden. Ada lima elite purnawirawan yang ikut menandatangani tuntutan Wakil Presiden Gibran diganti.
Mereka yang menandatangani dokumen tersebut adalah purnawirawan jenderal TNI yaitu Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, Hanafi Asnan, dan Try Sutrisno. Total ada 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel yang juga ikut memberikan dukungan terhadap seruan tersebut.
Editorial Team
EditorSunariyah
EditorFahreza Murnanda
Follow Us