TB Hasanuddin: Purnawirawan yang Minta Gibran Mundur Belum Move On

- Purnawirawan TNI menuntut penggantian Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka
- Forum Purnawirawan TNI menyatakan delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto
- Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai tuntutan tersebut terkait panasnya kontestasi Pemilu 2024
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang masih terjebak dalam panasnya kontestasi Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan saat menanggapi delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang diteken oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel. Adapun, poin kedelapan yang disepakati meminta agar posisi Gibran sebagai Wapres RI diganti.
"(Poin kedelapan) ini garis keras yang belum move on dari pemilu," kata Hasanuddin dalam wawancara khusus IDN Times bertajuk Real Talk with Uni Lubis, Kamis (6/5/2025).
Ia tak memungkiri, dalam forum tersebut ada juga yang tergabung dalam organisasi resmi yang banyak diikuti purnawirawan TNI.
"Tapi dari sekian orang itu ya memang ada yang menjadi anggota atau mungkin tidak menjadi anggota Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL), Persatuan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU)," tuturnya.
1. PPAD tidak bersikap sama

Namun, ia menegaskan ide pemakzulan tersebut tidak berkaitan dengan PPAD. Hasanuddin sendiri merupakan anggota dari PPAD.
"Kami PPAD tidak bersikap seperti itu," tegas Hasanuddin.
2. PPAD sudah menyatakan dua poin sikap

Hasanuddin mengungkap, PPAD sendiri sudah menyatakan dua poin sikap terhadap pemerintahan. Pertama, mendukung kebijakan dan program Presiden RI, Prabowo Subianto yang baik. Kedua, mendoakan agar Prabowo diberikan kesehatan.
"Pada tanggal 6 Mei kemarin, ada halal bihalal PPAD, itu di situ ada dua hal yang disampaikan bahwa kami mendukung kebijakan dan program Presiden Prabowo yang baik dan kedua, mendoakan agar Bapak Prabowo sehat, segar bugar di dalam mengemban tugas negara. Harapan-harapan kita semua yang memang sudah tidak muda lagi kan, kalau pensiun kita berharap sehat juga. Yang sedang ada di pemerintahan sehat juga," ungkapnya.
3. Seruan Forum Purnawirawan TNI

Sebagaimana diketahui, seruan para purnawirawan TNI yang disampaikan di Kelapa Gading pada 17 April 2025 lalu masih terus diperbincangkan hingga hari ini. Mereka menyerukan delapan poin tuntutan, termasuk di dalamnya meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera diganti.
Dokumen tertulis itu diteken oleh lima purnawirawan jenderal TNI yaitu Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, Hanafi Asnan, dan Try Sutrisno. Publik terkejut ketika mantan Wakil Presiden Try Sutrisno juga ikut meneken pernyataan tertulis itu. Total ada 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel yang juga ikut memberikan dukungan terhadap seruan tersebut.
Berikut isi lengkap 8 pernyataan forum purnawirawan TNI yang ditujukan ke Presiden Prabowo:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman