Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TB Hasanuddin: Melihat Komposisi di DPR, Mustahil Gibran Dimakzulkan

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam wawancara khusus di acara Real Talk with Uni Lubis by IDN Times (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam wawancara khusus di acara Real Talk with Uni Lubis by IDN Times (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Mayoritas anggota DPR berasal dari partai pendukung pemerintah
  • Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sulit terwujud
  • Proses pemakzulan membutuhkan persyaratan dan proses panjang
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka sulit terwujud.

Hal tersebut disampaikan saat menanggapi delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang diteken oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel. Adapun, poin kedelapan yang disepakati meminta agar posisi Gibran sebagai Wapres RI diganti.

1. Melihat komposisi DPR, Gibran sulit dimakzulkan

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri Studium Generale bertajuk Creative Job Opportunity with AI yang diselenggarakan di Auditorium Kampus Anggrek, BINUS University, Jakarta Barat, pada Jumat (2/5/2025) (dok. Setwapres)
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri Studium Generale bertajuk Creative Job Opportunity with AI yang diselenggarakan di Auditorium Kampus Anggrek, BINUS University, Jakarta Barat, pada Jumat (2/5/2025) (dok. Setwapres)

Hasanuddin mengatakan, melihat komposisi DPR yang mayoritas berasal dari partai politik pendukung pemerintah, pemakzulan Gibran tidak mungkin dilakukan.

"Ini kan kalau kita lihat, tidak mungkin lah. Di DPR itu mayoritasnya sekarang kan ya di kubu pendukung pemerintah. Di kubu pendukung pemerintah, jadi kayaknya tidak mungkin menjadi sebuah kenyataan," kata Hasanuddin dalam wawancara khusus IDN Times di program Real Talk with Uni Lubis, Kamis (6/5/2025).

Ia tak memungkiri, adanya dorongan agar Gibran diganti merupakan pendapat yang sah-sah saja di negara yang menganut prinsip demokrasi ini. Namun, ia menekankan, pemakzulan itu tidak mudah dan membutuhkan proses yang sangat panjang.

"Begini, saya pribadi, ini bukan sikap PPAD atau sikap PDIP ya, pribadi Hasannudin. Begini, siapapun di era demokrasi ini berpendapat sah-sah saja, dilindungi dengan undang-undang, clear sampai di situ ya. Tapi dilaksanakan bisa atau tidak, soal pemakzulan itu, nggak semudah itu," tuturnya.

2. Syarat presiden dan wakil presiden dimakzulkan

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam wawancara khusus di acara Real Talk with Uni Lubis by IDN Times (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam wawancara khusus di acara Real Talk with Uni Lubis by IDN Times (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Politikus PDIP itu pun menjelaskan, berbagai persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden. Syarat tersebut secara khusus diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

"Karena begini, pemakzulan presiden-wakil presiden itu, ada beberapa persyaratan. Yang pertama itu karena pelanggaran hukum, yang kemudian berakibat pidana, korupsi, atau mungkin yang lain-lain dan sebagainya. Ini harus melalui proses hukum. Bahkan menurut undang-undang dibawa ke MK dan sebagainya," ungkap Hasanuddin.

"Kedua, itu adalah pengkhianatan terhadap negara kesatuan Indonesia. Harus terbukti. Padahal pengkhianatan itu debatable lah ya. Saya belum tahu juga ini pengkhianatan (seperti apa). Belum pernah ada berkhianat terhadap NKRI. Kemudian (ketiga) itu melakukan tindakan tercela. Intinya begitu, tiga itulah," sambungnya.

3. Melalui proses panjang di DPR dan MPR

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Hasannudin menambahkan, jika syarat pemakzulan tersebut terpenuhi, maka tahapan selanjutnya akan melalui proses panjang di DPR dan MPR.

"Sekarang andaikan ada masyarakat yang menghendaki pemakzulan, ya harus berangkat dari situ. Lalu masuk ke DPR. Di DPR melalui proses. Kemudian di DPR pun ada sebuah proses yang ujungnya mayoritas, nah nanti yang akan membawanya ke MPR. Dan setelah melalui proses hukum yang benar, ke MK dan sebagainya. Itu pun dibawa ke MPR," tutur dia.

Kemudian, di MPR akan dilakukan mekanisme pemungutan suara hingga sidang paripurna. Nantinya akan ditentukan melalui suara terbanyak di MPR.

"Sampai kemudian melakukan sidang MPR. Dan kemudian kalau terpenuhi jumlahnya, kuotanya, ya baru ada sebuah keputusan. Dan itu tidak mudah. Dari sekian puluh masuk kemudian ke rapat Paripurna, ambil suara dan sebagainya," ucap Hasanuddin.

Oleh sebab itu, Hasanuddin menilai, proses pemakzulan Gibran sulit terwujud, mengingat kursi di DPR maupun MPR mayoritas diisi parpol pendukung pemerintah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us