Alasan Pemerintah dan DPR Setop Revisi UU Penanggulangan Bencana

Tak ada titik terang nomenklatur BNPB

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Penanggulangan Bencana pada Rabu (13/4/2022). UU Penanggulangan Bencana sebelumnya menuai kontroversi karena tak menyebut nomenklatur BNPB.

“Tadi sudah disepakati bahwa revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini dihentikan pembahasannya, sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, di Senayan, Rabu, (13/4/2022).

1. Tak ada titik terang nomenklatur BNPB

Alasan Pemerintah dan DPR Setop Revisi UU Penanggulangan Bencanatwitter/@bpbdkotasukabumi

Diketahui pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana menjadi kontroversi usai nomenklatur BNPB tak disebut sekali pun dalam beleid itu.

Padahal BNPB merupakan lembaga yang sesuai tupoksinya mengurus dan menangani bencana di Indonesia.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR terkait dengan lembaga yang berwenang menangani kebencanaan, serta sumber dana yang akan digunakan.

“Kami coba lengkapi dulu selain tadi memang masih belum ada titik temu soal lembaga yang menangani sama dana anggaran,” kata Risma di DPR.

Baca Juga: Kepala BNPB: Jangan Sampai Acara MotoGP Sukses Tapi COVID Memburuk

2. Anggaran kebencanaan belum disepakati

Alasan Pemerintah dan DPR Setop Revisi UU Penanggulangan BencanaTri Rismaharini (Instagram.com/tri.rismaharini)

Sesuai dengan amanat presiden, pembagian leading sektor yang menangani kebencanaan di antaranya Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kemensos sebagai leading sektor utama sebelumnya pernah mengusulkan anggaran untuk kebencanaan tidak terbatas karena peristiwa bencana tidak bisa diprediksi.

Usulan ini belum menemui titik terang hingga saat ini. Hal ini juga yang membuat pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana dihentikan sementara.

3. Internal DPR tetap kaji revisi UU Kebencanaan

Alasan Pemerintah dan DPR Setop Revisi UU Penanggulangan BencanaWakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (30/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Yandri menyebut meski pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana dihentikan, namun pihaknya di Komisi VIII tetap bakal mengkaji UU Penanggulangan Bencana secara internal.

“Jadi memang BNPB sebagai user malah tidak msuk ini juga kelemaham menurut kami, tidak ada sinkronisasi pembahasannya karena BNPB sebagai yang menjadi utama dibahas justru tidak masuk dalam pembahasan,” ucap Yandri.

Baca Juga: 5 Tips Hadapi Gempa dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya