Mahfud: Bila Pemilu 2024 Ditunda Bakal Timbulkan Problem Hukum Baru 

Bila pemilu 2024 ditunda maka UUD 1945 harus diamandemen

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan seandainya pemilu 2024 ditunda justru bakal menimbulkan permasalahan hukum baru. Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud menanggapi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Salah satu isi putusan hakim PN Jakpus yaitu menyetop tahapan pemilu yang masih berlangsung dan mengulang kembali ke tahapan awal. 

"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda? Kan berarti UUD harus diubah," ungkap Mahfud di Manado dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada Minggu (19/3/2023). 

Menurut Mahfud, mengubah UUD memakan biaya politik, sosial, dan finansial yang jauh lebih besar ketimbang menunda pemilu itu sendiri. Ia menambahkan proses pengubahan isi UUD juga tak mudah dilakukan. Justru, kata Mahfud, penundaan pemilu membuat situasi politik di Tanah Air yang tidak pasti. 

"Jadi, tanggal 20 Oktober 2024 (masa jabatan presiden habis). Terus, karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan, pemilu ditunda. Maka, harus mengubah UUD karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang untuk mengubah jadwal pemilu (yang dihelat tiap lima tahun sekali)," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Aturan bahwa pemilu digelar tiap lima tahun sekali tertuang di dalam UUD 1945 pasal 7. Mahfud menambahkan bahwa jadwal pemilu adalah muatan konstitusi. Pihak yang dapat mengubahnya hanya pembuat konstitusi. 

"Pembuat konstitusi bila asumsinya adalah partai politik yang ada di DPR atau MPR, maka sidangnya harus 2/3 dari anggota MPR agar tercapai kuorum," katanya. 

Dalam pandangan Mahfud, mungkin kah jadwal pemilu 2024 ditunda?

Baca Juga: Komentari Putusan PN Jakpus, Prabowo: Tak Masuk Akal Pemilu Ditunda

1. Mahfud perkirakan sulit tercapai kuorum bila sidang perubahan UUD digelar

Mahfud: Bila Pemilu 2024 Ditunda Bakal Timbulkan Problem Hukum Baru Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Lebih lanjut, Mahfud memperkirakan bakal sulit tercapai kesepakatan bila sidang untuk mengamandemen isi UUD 1945 digelar. Apalagi bila tujuannya untuk mengubah waktu penyelenggaraan pemilu. 

"Jadi, ayuk sidang. PDIP ndak mau hadir. NasDem gak mau hadir juga karena gak mau (pemilu) ditunda. Demokrat tidak mau (hadir juga). Maka, tidak akan kuorum. Tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu," ungkapnya. 

Maka, hal tersebut bakal berdampak sidang MPR dianggap tidak sah. Keadaan pun akan menjadi kacau balau sejak 21 Oktober 2024. 

"Oleh karena itu mari kita pastikan pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan PN Jakarta Pusat karena itu bukan kewenangannya," tutur dia. 

Baca Juga: Mahfud Ajak KPU Lawan Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu 2024 Ditunda

2. Mahfud nilai penundaan pemilu menyebabkan biaya sosial politik yang dikeluarkan lebih mahal

Mahfud: Bila Pemilu 2024 Ditunda Bakal Timbulkan Problem Hukum Baru Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (www.instagram.com/@mohmahfud)

Mahfud juga menyebut membuat kesepakatan-kesepakatan politik untuk membuat perubahan jadwal pemilu justru bakal memicu biaya sosial politik yang harus dibayar lebih mahal dibandingkan menunda pemilu itu sendiri. "Mahal sekali itu (biayanya). Mari kita jaga kehidupan konstitusional kita ini," tutur dia. 

Ia pun meminta agar isu perpanjangan jabatan tak dikaitkan dengan penundaan pemilu. Ia mendorong hal tersebut dipikirkan setelah pemilu 2024 digelar. 

"Kalau suatu saat butuh perpanjangan atau gimana, itu baru dipikirkan," ujarnya. 

Saat ini, kata Mahfud, harus tetap fokus dan berkomitmen menjalankan jadwal pemilu yang sudah ditetapkan dan disepakati sesuai dengan tahapan yang telah ada. 

3. Komisi II DPR jengkel lihat KPU anggap enteng gugatan Prima ke PN Jakpus

Mahfud: Bila Pemilu 2024 Ditunda Bakal Timbulkan Problem Hukum Baru Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Sementara, di sisi lain, indikasi bahwa peluang pemilu 2024 bakal tertunda semakin menguat ketika digelar rapat kerja antara komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 15 Maret 2023 lalu. Pihak komisi II DPR terlihat jengkel lantaran KPU selaku penyelenggara pemilu terkesan menganggap enteng gugatan yang pernah dilayangkan oleh Prima ke PN Jakpus pada Desember 2022 lalu. 

"Tidak pernah KPU menghadirkan saksi, dan hanya bukti. Sedangkan saksi itu adalah bukti. Belum juga saksi ahli. Bagaimana mereka menghadirkan hukum positif kepada hakim yang mulia," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang ketika mencecar KPU di ruang rapat di Senayan, Jakarta Pusat.

Junimart juga pesimistis dengan sikap KPU yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia melihat memori banding yang dibuat KPU untuk melawan putusan PN Jakpus nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. masih terlalu lemah dan mudah untuk dilawan.

"Kalau saya baca dalam memori banding yang diajukan oleh KPU selalu mengajukan menggunakan dalil Ultra Petita yang penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan. Namun, lupa untuk mencantumkan putusan uitvoerbaar bij voorraad yang artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta artinya dapat langsung dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur dia. 

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyayangkan dengan sikap Ketua KPU Hasyim Asyari yang selalu menyebut pemilu akan jalan terus sesuai jadwal pada 14 Februari 2024 hanya menggunakan dalil PKPU 3/2022 dan Keputusan KPU 21/2022. Padahal, di sisi lain, putusan PN Jakpus memiliki kekuatan hukum uitvoerbaar bij voorraad atau serta merta. Sehingga bisa dijalankan tanpa harus menunggu keputusan inkrah.

"KPU selalu mengatakan bahwa proses pemilu jalan terus, sedangkan Indonesia adalah rechtsstaat (negara hukum) yang mana putusan hakim adalah sama hukumnya dengan undang-undang," katanya lagi.

Baca Juga: Pakar Tata Negara: Partai Prima Berniat Ingin Tunda Pemilu 2024

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya