[BREAKING] KPU Bakal Cek 75 Parpol yang Bisa Daftar Pemilu 2024

KPU akan sosialisasi pendaftaran partai politik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengkaji 75 partai politik yang telah berbadan hukum menurut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Seluruh partai politik itu akan dicek ulang untuk menjamin keabsahannya dalam berpartisipasi di Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya bakal meminta data terbaru partai politik berbadan hukum kepada Kemenkumham.

“Informasi terakhir itu ada 75 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024, namun akan kami pastikan lagi,” kata Hasyim di kantor KPU, Selasa (12/4/2022).

Hasyim mengatakan, pembaruan data partai politik di KPU akan dilakukan pada April ini. Pihaknya akan memanggil seluruh partai politik berbadan hukum menurut Kemenkumham, untuk sosialisasi terkait mekanisme pendaftaran dan tata cara mengikuti Pemilu 2024.

“Kalau kami sudah mendapatkan nama-nama dan jelas parpol itu, kami akan undang secara berkala untuk sosialiasi, bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol di Pemilu 2024,” ucap Hasyim.

Selain itu, KPU juga akan melakukan sosialisasi pendaftaran partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU dengan melibatkan tim IT.

Pihak parpol juga diharapkan memiliki satu orang user untuk berkoordinasi dengan KPU terkait pendaftaran melalui SIPOL.

“Kami akan sosialiasi dan melatih secara bertahap dengan tim operator dan tim user parpol untuk melakukan pendaftaran melalui SIPOL,” tuturnya.

Baca Juga: [BREAKING] Hasyim Asy’ari Jadi Ketua KPU: Kita Mulai dengan Bismillah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya