Daftar 10 Parpol yang Daftar ke KPU Hari Ini, Partai Rakyat-Masyumi

Sebanyak 21 parpol sudah lengkapi berkas pendaftaran KPU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan 10 partai politik untuk melakukan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8/2022).

Sebanyak 10 partai politik tersebut merupakan partai kecil yang belum memiliki ‘tiket’ legislatif untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Baca Juga: 3 Parpol Lolos Pendaftaran di KPU: Partai Ummat, Buruh, Republik

1. Daftar 10 partai yang daftar ke KPU hari ini

Daftar 10 Parpol yang Daftar ke KPU Hari Ini, Partai Rakyat-MasyumiKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pada hari terakhir pendaftaran parpol ini, KPU akan menerima kedatangan parpol hingga pukul 23.59 WIB.

Berikut 10 parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU hari ini:

1. Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB
2. Partai Karya Republik pukul 15.00 WIB
3. Partai Pandu Bangsa pukul 16.00 WIB
4. Partai Bhinneka Indonesia  pukul 16.00 WIB
5. Partai Masyumi pukul 16.00 WIB
6. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa) pukul 19:00 WIB
7. Partai Damai Kasih Bangsa pukul 20.00 WIB
8. Partai Republik Satu pukul 20:00 WIB
9. Partai Kedaulatan pukul 20.30 WIB
10. Partai Rakyat pukul 22.00 WIB.

2. Deretan parpol yang dinyatakan sudah lengkapi berkas dan belum lengkap

Daftar 10 Parpol yang Daftar ke KPU Hari Ini, Partai Rakyat-MasyumiKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)

Berdasarkan data Sabtu, 13 Agustus 2022, KPU telah merinci parpol yang sudah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran parpol peserta pemilu.

Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Sementara ada 10 partai dinyatakan belum melengkapi persyaratan dokumen, antara lain:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Republiku Indonesia
5. Partai Kedaulatan Rakyat
6. Partai Berkarya
7. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
9. Partai Pelita
10. Partai Kongres.

Baca Juga: Berkas Belum Lengkap, Partai Republik Balik ke KPU Lengkapi Dokumen

3. Partai Republik lengkapi berkas ke KPU

Daftar 10 Parpol yang Daftar ke KPU Hari Ini, Partai Rakyat-MasyumiKetua Umum Partai Republik, Ramses David Simanjuntak di KPU, Minggu (14/8/2022). (IDNTimes/Melani Putri)

Partai Republik disebut KPU sebagai salah satu parpol yang belum melengkapi berkas pendaftaran saat Kamis, 11 Agustus lalu.

Ketua Umum Partai Republik, Ramses David Simanjuntak, kembali lagi ke KPU untuk melengkapi berkas pendaftaran pada Minggu (14/8/2022).

“Kemarin itu memang ada di Sipol ada yang sedikit belum tercapai, nah sekarang bisa dibuka sudah lengkap (centang biru dalam Sipol),” kata Ramses di KPU.

Di hari terakhir pendaftaran ini, Ramses mengaku sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2024. Menurut Ramses, saat dinyatakan belum melengkapi berkas pendaftaran pada Kamis lalu, hanya sedikit berkas yang belum dia lampirkan.

“Sudah (lengkap), sekarang kita lengkapi semua. Kemarin itu ada yang blum, memang baru 90 sekian persen lah,” kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya