Dear Gen Z, Ini Arti Ambang Batas Perlemen dan Presiden

Jejak pergantian ambang batas presiden dan parlemen

Jakarta, IDN Times — Apa itu ambang batas parlemen dan ambang batas presiden? Dua hal ini merupakan sistem yang digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan eksekutif di Indonesia.

Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas presiden (presidential threshold) merupakan sistem dalam tata kepemiluan. Ambang batas parlemen digunakan untuk menentukan jumlah kursi di DPR, sementara ambang batas presiden digunakan sebagai syarat mengusulkan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres.

1. Mengenal ambang batas parlemen

Dear Gen Z, Ini Arti Ambang Batas Perlemen dan PresidenGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Sistem ambang batas parlemen pertama kali diterapkan di Indonesia pada Pemilu tahun 2009. Semula aturan tentang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu Legislatif, meliputi DPR, DPD, dan DPRD.

Berdasarkan aturan tersebut, partai politik harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari total perolehan suara sah secara nasional untuk duduk di kursi Parlemen.

UU 10/2008 kemudian direvisi sehingga syarat penentuan kursi di DPR dan DPRD minimal 3,5 persen dari total suara sah nasional.

Berdasarkan aturan terbaru UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Legislatif, ambang batas parlemen naik menjadi minimal 4 persen dari total suara sah nasional baik untuk DPR maupun DPRD.

Baca Juga: Tolak Presidential Threshold, Fadli Zon: Pemilih Capres itu Rakyat

2. Presidential threshold

Dear Gen Z, Ini Arti Ambang Batas Perlemen dan PresidenPresiden Joko Widodo (kanan) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ambang batas presiden atau presidential threshold mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004, saat Indonesia pertama kalinya melakukan Pilpres secara langsung.

Aturan ambang batas presiden pertama kali dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sejak pertama kali diterapkan pada 2004, ambang batas presiden telah beberapa kali mengalami perubahan.

Pada regulasi pertama, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyao 15 persen jumlah kursi di DPR, atau 20 persen perolehan suara sah nasional dalam Pileg.

Kemudian pada Pilpres 2009, ambang batas presiden berubah menjadi 25 persen dari kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pileg. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 42 tahun 2008.

Ambang batas presiden kembali berubah pada Pilpres 2019. Ketentuan ambang batas presiden diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas presiden 20 persen .

3. Jadwal Pemilu 2024

Dear Gen Z, Ini Arti Ambang Batas Perlemen dan PresidenIlustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pemilu dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Berikut jadwal Pemilu 2024

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara meliputi Pileg dan Pilpres 2024
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.


Sementara, berikut ini jika Pilpres 2024 harus melalui putaran kedua:

- 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
- 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
- 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Kemendagri Prediksi Akan Ada 400 Juta Lebih Pencoblosan di Pemilu 2024

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya