Di Sidang MK, Yusril Ungkap Kelemahan Sistem Proporsional Terbuka

PBB dukung sistem proporsional tertutup

Jakarta, IDN Times — Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai sistem proporsional terbuka memiliki kelemahan.

Menurutnya sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Alasan PSI Jadi Pihak Terkait Uji Materi Proporsional Terbuka di MK

1. Sistem proporsional terbuka disebut melemahkan fungsi partai politik

Di Sidang MK, Yusril Ungkap Kelemahan Sistem Proporsional TerbukaIDN Times/Margith Juita Damanik

Yusril mengatakan sistem proporsional terbuka melemahkan dan mereduksi fungsi partai politik. Selain itu, menurutnya sistem yang digunakan saat ini juga menurunkan kualitas pemilu.

“Karena melemahkan, mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih dan menurunkan kualitas pemilihan umum,” kata Yusril dalam sidang gugatan UU 17/2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Ikuti PDIP, PBB Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

2. Pasal yang disoroti dalam sidang gugatan proporsional terbuka

Di Sidang MK, Yusril Ungkap Kelemahan Sistem Proporsional TerbukaIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sejumlah pasal disorot dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sesuai dengan UUD 1945.

Yusril menjelaskan pasal yang menjadi sorotan itu di antaranya Pasal 168 Ayat 2, Pasal 342 Ayat 2, Pasal 353 Ayat 1 huruf d, Pasal 386 Ayat 2 mhuruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.

“(Pasal-pasal tersebut) menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Yusril.

“Ketentuan pasal, tentang pemilihan umum yang mengatur sistem prosporsional terbuka, secara nyata telah bertentangan dengan UUD 1945,” imbuhnya.

3. Yusril sebut parpol dalam posisi dominan soal kedaulatan rakyat

Di Sidang MK, Yusril Ungkap Kelemahan Sistem Proporsional TerbukaYusril Ihza Mahendra (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Yusril juga menjelaskan Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan kontestasi dalam Pileg diikuti oleh partai politik. Pemilihan presiden dan wakil presiden juga diikuti oleh partai politik.

Selain itu Pasal 6A Ayat (2) yang menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik.

Yusril menyimpulkan bahwa urusan pelaksanaan kedaulatan rakyat sesuai UUD 1945 menempatkan partai politik dalam posisi yang dominan. “Partai politiklah yang berkontestasi, bukan rakyat yang berkontestasi secara langsung," jelasnya.

Baca Juga: PSI Demo Tolak Proporsional Tertutup di MK, Bawa Boneka Kucing-Karung

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya