Dijenguk Inul, David Ozora Semringah Sambil Pegang Kumis Mas Adam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Artis kondang Inul Daratista diketahui mengunjungi Christalino David Ozora di rumah sakit pada Minggu (9/4/2023). Inul menjenguk David bersama sang suami Adam Suseno alias ‘Mas Adam’.
Dalam unggahan Instagram Inul, @inul.d, David yang masih terbaring di ranjang rumah sakit sempat memegang kumis Mas Adam. David tampak tersenyum semringah saat diajak bicara oleh Inul dan sang suami.
1. Inul doakan kesembuhan David
Dalam kunjungan itu, Inul mendoakan David agar bisa segera pulih dan beraktivitas seperti biasa.
“Sayangku, semakin baik masyalah, semoga Allah kasih sembuh, sehat, waras dan bisa beraktivitas lagi, amin,” kata Inul.
Baca Juga: Keluarga David Harap AG Eks Pacar Mario Dandy Dihukum Maksimal
2. David alami Diffuse Axonal Injury
David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20). Diketahui David didiagnosa mengalami Diffuse Axonal Injury atau cedera otak traumatis setelah menerima pukulan dan tendangan bertubi-tubi di bagian kepala.
Davis sempat terbaring koma cukup lama di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Editor’s picks
Dalam beberapa unggahan Twitter sang ayah @seeksixsuck memperlihatkan David masih dalam perawatan. Meski belum bisa berkomunikasi dengan lancar, David kini bisa memberikan respons terhadap komunikasi visual dan verbal.
3. Mario Dandy dan AG mulai jalani persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, sebagai saksi sidang AG (15), anak berkonflik dengan hukum.
AG menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan nota pembelaan itu disusun dan dibacakan langsung oleh AG di dalam persidangan.
Kendati, Atta enggan merinci fakta-fakta yang disampaikan dalam nota pembelaan tersebut. Namun secara umum, AG mengakui penyesalannya terkait dengan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
“Tadi AG menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini. AG menyampaikan secara langsung juga,” ujar dia.
Diketahui, AG dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus David.
Jaksa menilai AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Baca Juga: Keluarga David: Pembelaan Kubu AG Mantan Mario Dandy Rapuh