DPR Sahkan Perppu Ciptaker Hari Ini 

Paripurna agendakan pengambilan keputusan Perppu Ciptaker

Jakarta, IDN Times — DPR RI mengagendakan Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 hari ini, Selasa (21/3/2023).

Dalam Paripurna itu, tertera agenda pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Padahal sederet aksi penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja itu telah dilakukan masyarakat baik dari kelompok buruh, petani, hingga mahasiswa.

1. Aksi tolak Perppu Cipta Kerja oleh BEM UI hari Senin

DPR Sahkan Perppu Ciptaker Hari Ini Aliansi Mahasiswa Tolak Perppu Cipta Kerja membakar ban di depan Gedung DPR RI, Senin (20/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Aliansi Mahasiswa Menolak Perppu Cipta Kerja yang terdiri dari BEM Universitas Indonesia (UI), BEM UPN Veteran Jakarta, BEM Universitas Paramadina, BEM Universitas Padjajaran (UNPAD), serta BEM dari universitas lainnya menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (19/3/2023).

Aksi yang berlangsung damai tersebut hanya menuntut satu hal kepada DPR RI, yakni penolakan Perppu Cipta Kerja yang dianggap akan merugikan masyarakat.

Mahasiswa UPN Veteran Jakarta, Fadli Yudistira, mengatakan akan melakukian konsolidasi lanjutan dengan berbagai simpul mahasiswa dari berbagai daerah.

“Apabila besok (Senin) disahkan, kami menyepakati akan mengadakan konsolidasi lagi dan membangun simpul-simpul kita di daerah untuk konsolidasi dan menggelar aksi yang lebih besar daripada ini,” kata Fadli.

Aksi tersebut tak berhasil mengundang satu pun pimpinan DPR beraudiensi dengan mahasiswa.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Tolak Ciptaker: DPR Tuli, Anti Demokrasi

2. Elemen buruh tolak Perppu Cipta Kerja

DPR Sahkan Perppu Ciptaker Hari Ini Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Penolakan Perppu Cipta Kerja juga muncul dari elemen buruh di Indonesia. Pada 13 Maret, sejumlah buruh bersama Partai Buruh melangsungkan aksi unjuk rasa serentak untuk menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan tak ingin kecolongan seperti saat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020 lalu.

Pihaknya mengaku intens mengikuti perkembangan pembentukan Perppu Cipta Kerja di DPR.

“Buruh tidak mau kecolongan untuk kedua kali. Berkaca seperti saat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020 lalu, di mana DPR RI tiba-tiba memajukan Sidang Paripurna dari jadwal semula,” kata dia.

3. Deret poin dalam Perppu Cipta Kerja yang dianggap rugikan pekerja

DPR Sahkan Perppu Ciptaker Hari Ini Presiden Joko Widodo memberikan pemaparan saat menjadi pembicara kunci pada Indonesia Digital Economy Summit 2020 di Jakarta, Kamis (27/2/2020) (ANTARA FOTO/Restu P)

Sejumlah aturan dalam Perppu Cipta Kerja ditolak oleh buruh dan kelompok masyarakat. Beberapa di antaranya menyangkut pesangon, sistem pengupahan, termasuk ketentuan PHK karyawan. 

Dalam Perppu Cipta Kerja, pesangon dibatasi maksimal sembilan bulan gaji. Ketentuan itu jauh berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian pesangon pada karyawan yang terkena PHK sebanyak 10 bulan gaji, termasuk pemberian yang penggantian cuti tahunan, dan biaya ongkos pulang kerja. 

Kemudian, aturan upah karyawan yang dipandang merugikan. Aturan Perppu Cipta Kerja menyatakan penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu sesuai Pasal 88D. 

Upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Artinya, perusahaan punya hak untuk memotong upah karyawan dengan mempertimbangkan faktor keuangan negara, tanpa mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: Formappi: Waspadai Perppu Ciptaker Jadi Alat Lobi Politik

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya