Gerindra Dukung Putusan MK: Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur

Dasco sebut ada masa cuti untuk kampanye

Jakarta, IDN Times — Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan menteri yang mengikuti pemilihan calon presiden (capres) tak perlu mundur dari jabatannya.

“Kami sambut baik keputusan MK di mana menteri-menteri yang ingin maju sebagai presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu, tentunya dengan seizin presiden,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Putusan MK: Menteri yang Mau Jadi Capres-Cawapres Tak Perlu Mundur 

1. Perlu izin presiden untuk maju capres

Gerindra Dukung Putusan MK: Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur(IDN/Teatrika Handoko Putri)

Dasco juga mengatakan bahwa menteri adalah pembantu presiden sehingga memerlukan izin dari Joko “Jokowi” Widodo untuk mengikuti penyelenggaraan pemilu.

“Memang menteri itu pembantu presiden sehingga kalau maju mau nyapres, ya minta izin dulu,” ucapnya.

Baca Juga: Sering Disebut Capres, Sandiaga Mengaku akan Tuntaskan Tugas Menteri 

2. Dasco sebut tak perlu ragu integritas menteri yang ingin nyapres

Gerindra Dukung Putusan MK: Menteri Nyapres Tak Perlu MundurWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra ini juga menyebut tak perlu meragukan integritas menteri yang ingin maju sebagai capres di 2024.

Dia menyinggung waktu kampanye dalam Pemilu 2024 yang hanya tiga bulan. Dalam kurun waktu itu, tak setiap hari bakal capres melakukan kampanye sehingga tak menggangu kerja di kementerian.

“Ada cuti untuk kampanye dan bisa tetap bekerja, sehingga menurut kami tidak akan terganggu ya tahapan pemilu dan urusan kerja,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo, Puan, hingga Anies Masuk Bursa Capres Musra IV Relawan Jokowi

3. MK sebut menteri tak perlu mundur sebagai capres

Gerindra Dukung Putusan MK: Menteri Nyapres Tak Perlu MundurIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebagai informasi, Mahkamah Konsitusi memutuskan menteri yang ingin maju capres tak perlu mundur dari kursi jabatannya. Putusan itu menjawab permohonan uji materiil dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). MK menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.

Dalam sidang itu, MK juga menjeleaskan bahwa tidak semua pejabat setingkat menteri masuk pengecualian dari aturan tersebut.

Setidaknya ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat ikut pencalonan sebagai presiden maupun wapres. Di antaranya mereka yang menjabat sebagai ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung; ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta ketua, wakil ketua, dan anggota MK.

Selain itu, ada ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; serta ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian juga, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Terakhir, pejabat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya