Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri 6 Bulan

Lukas Enembe tak boleh ke luar negeri hingga 7 Maret 2023

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Permintaan pencegahan ke luar negeri sebelumnya diajukan oleh KPK ke Ditjen Imigrasi.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari KPK pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Ini Reaksi Gubernur Papua Lukas Enembe Diminta Mundur dari Jabatannya

1. Lukas Enembe tak boleh ke luar negeri hingga 7 Maret 2023

Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri 6 BulanDok. Humas Pemprov Papua

Ditjen Imigrasi resmi mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri sejak diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

Surya mengatakan selama periode itu, Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujar Surya.

Baca Juga: KPK: Titip Daftar Hadir dan Nyontek Termasuk Perilaku Korupsi!

2. Nama Lukas Enembe masuk sistem informasi

Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri 6 BulanInstagram.com/@lukas_enembe

Surya juga mengatakan setelah menerima permintaan pencegahan, Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia.

Dengan begitu, Lukas Enembe tak bisa pergi ke luar negeri karena namanya tak bisa lolos dalam pemeriksaan di bandara atau pelabuhan.

3. Lukas Enembe jadi tersangka korupsi

Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri 6 BulanIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi gratifikasi sekitar Rp1 miliar. Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Lukas Enembe dikabarkan jatuh sakit.

Lukas Enembe juga telah diapnggil KPK pada hari ini di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan diwakili oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Baca Juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijemput Paksa KPK 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya