Mahfud Punya Dokumen Intelijen soal Brigadir J: Bukan Kriminal Biasa

Dokumen bukan untuk proses hukum 

Jakarta, IDN Times — Menko Polhukam Mahfud MD mengaku memiliki beberapa dokumen terkait kasus penembakan antarpolisi yang menewaskan Brigadir J. Dokumen tersebut berasal dari intelijen serta beberapa dokumen dari institusi lain.

Mahfud mengatakan, sebagai pengawal kebijakan, pihaknya tentu memiliki beberapa dokumen penting. Selain dokumen dari intelijen, Mahfud juga mengklaim memiliki dokumen Kompolnas dan BNPT.

“Saya punya tatanan lengkap dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus juga BNPT,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/8/2022).

1. Dokumen bukan untuk proses hukum

Mahfud Punya Dokumen Intelijen soal Brigadir J: Bukan Kriminal BiasaPotret Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (IDN Times/Santi Dewi)

Meski memiliki seluruh dokumen itu, Mafhud menjelaskan, berkas tersebut bukan untuk mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Dia menyebut dokumen itu hanya digunakan untuk mengambil pandangan terkait kasus Brigadir J untuk dijadikan pernyataan atau sudut pandang Kemenko Polhukam.

“Saya tanya semua dan tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan,” kata dia.

2. Mahfud nilai kinerja Kepolisian sudah baik

Mahfud Punya Dokumen Intelijen soal Brigadir J: Bukan Kriminal BiasaKapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bertemu dengan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Rabu (13/7/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menilai perjalanan proses hukum oleh pihak kepolisian sudah berjalan baik. Menurutnya, Kapolri sudah responsif dengan membentuk tim khusus (timsus) dan menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo guna berlangsungnya penyelidikan.

“Saya katakan, kemajuan-kemajuan sudah, karena kasus itu terjadi tanggal 8, baru diumumkan tanggal 11. Wajar orang ribut, lalu Kapolri responsif dengan membentuk timsus,” ucap Mahfud.

Kendati begitu, Mahfud menilai kasus penembakan ini tak hanya kasus kriminal. Menurutnya ada unsur psiko politis dan hierarki, karena kasus tersebut menyeret nama Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar karena ada psiko hierarki, ada juga psiko politisnya. Sehingga kita semua harus sabar menunggu proses di kepolisian,” kata Mahfud.

3. Kepolisian sudah tetapkan Bharada E tersangka kasus Brigadir J

Mahfud Punya Dokumen Intelijen soal Brigadir J: Bukan Kriminal BiasaAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan malam ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum, setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan,” kata Andi di Mabes Polri.

Baca Juga: Ini Ungkapan Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya