Majelis Rakyat Papua Bakal Audiensi ke KPU soal 3 Provinsi Baru

KPU masih gunakan syarat 34 provinsi 

Jakarta, IDN Times — Majelis Rakyat Papua (MRP) dikabarkan bakal mendatangani kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) siang hari ini, Selasa (2/8/2022). Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait kedatangan MRP.

“Kami mendapat informasi siang nanti pukul 12.00 WIB, MRP akan beraudiensi ke KPU,” kata Idham Holik saat ditemui di KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

1. Selisih 3 provinsi baru di Indonesia

Majelis Rakyat Papua Bakal Audiensi ke KPU soal 3 Provinsi BaruPresiden Jokowi di Pasar Rakyat di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Idham menyampaikan kemungkinan MRP mendatangi KPU untuk beraudiensi terkait penambahan 3 provinsi baru di Papua. Sebabnya, KPU masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masih menyebut provinsi di Indonesia berjumlah 34.

“Dalam konteks pendaftaran parpol kami sampaikan kepada publik bahkan kami sampaikan rapat konsultasi kami dengan DPR di komisi II, sesuai dengan UU 7/2017 itu ada 34 provinsi,” ujar Idham.

Baca Juga: Muncul DOB Papua, KPU Tetap Pakai Basis 34 Provinsi Pendaftaran Parpol

2. KPU masih gunakan syarat 34 provinsi

Majelis Rakyat Papua Bakal Audiensi ke KPU soal 3 Provinsi BaruSimulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sejauh ini KPU masih menggunakan syarat pendaftaran partai politik peserta dalam 34 provinsi. Artinya, menurut ketentuan KPU setiap parpol diharuskan memiliki perwakilan daerah di setiap provinsi. Ketentuan itu juga menyangkut jumlah anggota partai politik di setiap provinsi.

Idham mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan Komisi II DPR RI terkait persyaratan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Pada saat itu pimpinan komisi II DPR RI dan anggota menyatakan artinya memang seperti itu. Jadi dalam konteks pendaftaran parpol ini ada 34 provinsi untuk menerangkan tentang persyaratan kepengurusan di seluruh indonesia,” ujar Idham.

3. KPU belum bisa atur pemilu di 3 provinsi baru Papua

Majelis Rakyat Papua Bakal Audiensi ke KPU soal 3 Provinsi BaruIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

KPU sebelumnya mengaku bisa mengatur pelaksanaan pemilu di tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan.

Idham menjelaskan, saat ini pihaknya masih berpegang kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengatur jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 34 provinsi. Sementara dengan penambahan tiga provinsi baru di Papua, maka jumlah daerah di Indonesia menjadi 37 provinsi.

Penambahan 3 provinsi baru Papua untuk diikutsertakan dalam Pemilu 2024 ini disebut harus merevisi UU Pemilu untuk mengatur pelaksanaan pileg, pilkada, dan pilpres.

Baca Juga: KPU Akui Belum Bisa Atur Pemilu di 3 Provinsi Baru Papua

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya