Partai Buruh Wanti-wanti Gen Z Kena PHK Imbas Perppu Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Buruh, Jumisih, mewanti-wanti Generasi Z menyadari ancaman yang mengintai imbas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja, menurut Jumisih, bisa mengancam karier Gen Z yang bekerja sebagai pegawai di perusahaan karena memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
1. Muncul ketidakpastian kerja imbas Perppu Cipta Kerja
Jumisih mengatakan Gen Z berpotensi terkena dampak dari Perppu Cipta Kerja yang memudahkan PHK karyawan. Imbas Perppu ini juga bisa dirasakan Gen Z yang bergantung pada gaji perusahaan.
Menurut Jumisih, Perppu ini membuka peluang bagi perusahaan untuk memutus kontrak kerja dan pemotongan gaji karyawan.
"Jadi ada ketidakpastian kerja. Anak muda itu diproyeksikan sebagai pekerja yang tidak pasti. Tidak pasti besok kerja, dapat gaji, dan dapat pekerjaan," kata Jumisih.
Baca Juga: Interupsi Paripurna, Fraksi PKS Minta DPR Cabut Perppu Cipta Kerja
2. Dukung penolakan Perppu Cipta Kerja
Editor’s picks
Jumisih kemudian mengajak anak muda untuk ikut dalam aksi penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja di DPR RI. Dia mengimbau agar publik bisa menyoroti aturan ini yang dikhawatirkan berdampak buruk bagi kalangan buruh dan pekerja.
Gen Z, dijelaskannya, juga bisa menolak Perppu Cipta Kerja dengan cara turun ke dunia politik untuk merumuskan kebijakan yang lebih manusiawi dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
"Nah saya mau katakan pada anak muda, ayo berpolitik. Karena, di tangan kalian itu perubahan baik harus diwujudkan bersama-sama," tuturnya.
3. Aturan Perppu Cipta Kerja yang bisa merugikan pekerja
Sejumlah aturan dalam Perppu Cipta Kerja ditolak oleh buruh dan kelompok masyarakat. Beberapa di antaranya menyangkut pesangon, sistem pengupahan, termasuk ketentuan PHK karyawan.
Dalam Perppu Cipta Kerja, pesangon dibatasi maksimal sembilan bulan gaji. Ketentuan itu jauh berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian pesangon pada karyawan yang terkena PHK sebanyak 10 bulan gaji, termasuk pemberian yang penggantian cuti tahunan, dan biaya ongkos pulang kerja.
Kemudian, aturan upah karyawan yang dipandang merugikan. Aturan Perppu Cipta Kerja menyatakan penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu sesuai Pasal 88D.
Upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Artinya, perusahaan punya hak untuk memotong upah karyawan dengan mempertimbangkan faktor keuangan negara, tanpa mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Baca Juga: Poin-poin Penting Perppu Ciptaker soal Aturan Pesangon