Poin-poin Penting Perppu Ciptaker soal Aturan Pesangon

Korban PHK juga bisa terima uang penghargaan

Jakarta, IDN Times - Ketentuan tentang pesangon dicantumkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perppu tersebut, besaran pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maksimal 9 kali upah atau gaji.

Baca Juga: YLBHI Kecam Perppu Ciptaker Jokowi: Ini Kudeta pada Konstitusi!

1. Pasal yang mengatur pesangon maksimal 9 kali gaji dalam Perppu Cipta Kerja

Poin-poin Penting Perppu Ciptaker soal Aturan PesangonIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun ketentuan pesangon itu tertuang dalam pasal 156 ayat (2), bagian IV Perppu Cipta Kerja. Berikut bunyinya:

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Besaran pesangon itu sama dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: KontraS: Perppu Ciptaker Pembangkangan pada Putusan MK!

2. Korban PHK bisa diberikan uang penghargaan maksimal 10 kali gaji

Poin-poin Penting Perppu Ciptaker soal Aturan Pesangonilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pesangon, korban PHK juga bisa mendapatkan uang penghargaan dari perusahaan, dengan besaran maksimal 10 kali gaji. Berikut ketentuannya yang tertuang dalam pasal 156 ayat (3):

(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Baca Juga: Pimpinan DPR: Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Aturan

3. Korban PHK wajib dapat uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil

Poin-poin Penting Perppu Ciptaker soal Aturan Pesangonilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Perusahaan yang melakukan PHK juga wajib membayarkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang terdampak. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 156 ayat (4).

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

4. Komponen gaji untuk penghitungan pesangon dan uang penghargaan bagi korban PHK

Poin-poin Penting Perppu Ciptaker soal Aturan Pesangonilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada pasal 157, dituangkan komponen gaji yang digunakan untuk perhitungan besaran pesangon dan uang penghargaan bagi karyawan yang di-PHK.

Komponen gaji untuk pesangon dan uang penghargaan meliputi gaji pokok dan juga tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan juga keluarganya.

Bagi pekerja yang dibayar dengan gaji harian, maka gaji itu dikalikan 30 hari untuk digunakan dalam perhitungan pesangon dan uang penghargaan. Adapun bagi pekerja yang dibayarkan dengan perhitungan satuan hasil, maka gaji bulanannya dihitung dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya