Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka Mulai 25 Oktober, Ini Cara Daftarnya

Peserta harus melengkapi persyaratan administrasi

Jakarta, IDN Times — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran PPPK Guru 2022 mulai 25 Oktober hingga 7 November 2022.

Hal itu tertera dalam Surat Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 7303/B/GT.01.03/2022 tertanggal 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Syarat, Dokumen, dan Tata Cara Pendaftaran Guru PPPK 2022

1. Alur pendaftaran PPPK guru

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka Mulai 25 Oktober, Ini Cara DaftarnyaIlustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Menurut surat tersebut, pembukaan pendaftaran PPPK guru dimulai 25 Oktober 2022. Peserta diminta melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti beberapa kali pengumuman kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior.

Berikut alur pendaftaran PPPK guru 2022.

  • 25 Oktober: Pengumuman seleksi
  • 25 Oktober-7 November: Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar
  • 25 Oktober-9 November: Seleksi administrasi untuk P3, P2, dan umum
  • 12 November-14 November: Masa sanggah administrasi
  • 15 November-18 November: Jawab sanggah administrasi
  • 20 November: Pengumuman pasca sanggah
  • 21 November-22 November: Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P3
  • 23 November-27 November: Peniliaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM
  • 27 November-7 Desember: Pengolahan hasil peniliaian kesesuaian (untuk P2 dan P3)
  • 8 Desember-12 Desember: Pengumuman dan pemilihan formasi
  • 16 Desember-18 Desember: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk P. Umum)
  • 19 Desember-24 Desember: Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk P. Umum)
  • 24 Desember-4 Januari: Pengolahan hasil selesi (untuk P. Umum)
  • 5 Januari-6 Januari: Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan umum)
  • 7 Januari-9 Januari: Masa sanggah seleksi kompetensi
  • 10 Januari-16 Januari: Jawab sanggah seleksi kompetensi
  • 26 Januari 2023: Pengumuman pasca masa sanggah

2. Syarat pendaftaran PPPK guru

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka Mulai 25 Oktober, Ini Cara DaftarnyaIlustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Peserta PPPK guru bisa mempersiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk perlengkapan pendaftaran.

Berikut syarat pendaftaran PPPK guru 2022:

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, P3K, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  • Surat keterangan berkelakuan baik, dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi

3. Berkas dan dokumen yang perlu disiapkan

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka Mulai 25 Oktober, Ini Cara DaftarnyaTenaga honorer yang lulus menjadi Guru PPPK Pemprov NTB menerima SK pengangkatan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, pelamar juga harus melengkapi beberapa berkas dan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya