Perjalanan Proyek Gorden Rumah Dinas DPR yang Undang Kontroversi

Terdapat beberapa kejanggalan dalam proyek gorden DPR RI

Jakarta, IDN Times — Proyek pengadaan gorden rumah dinas DPR RI mengundang perhatian publik. Sebab nilai tender tersebut mencapai Rp43,5 miliar.

Proyek ini sebenarnya sudah direncanakan sejak 2020 lalu. Namun Kesetjenan DPR RI kala itu tidak menyetujui karena belum ada anggaran yang dicanangkan untuk penggantian gorden rumah dinas DPR.

Pengadaan gorden rumah dinas DPR baru dijalankan pada 2022 setelah DPR mengusulkan anggaran ke Kemenkeu.

“Pada Tahun Anggaran 2022 baru didapatkan alokasi anggaran untuk penggantian gorden, vitrase dan blind. Namun hanya bisa dialokasikan untuk 505 unit RJA Kalibata," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Selasa (10/5/2022).

1. Kronologi pengadaan gorden rumah dinas DPR

Perjalanan Proyek Gorden Rumah Dinas DPR yang Undang KontroversiGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Sejak dibuka tender pada 8 Maret 2022, sebanyak 49 peserta telah mendaftar untuk mengikuti lelang proyek ini.

DPR sebelumnya mengeluarkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp45,7 miliar. Diketahui terdapat tiga perusahaan yang mengajukan penawaran paling tinggi, yakni PT. Sultan Sukses Mandiri, PT Panderman Jaya, dan PT Bertiga Mitra Solusi.

Ketiganya memberikan penawaran tertinggi, PT. Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705.00 atau dibawah HPS 10,33 persen, PT. Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp42.149.350.236.00 atau di bawah HPS 7,91 persen. Kemudian PT. Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp43.577.559.594.23 atau di bawah HPS 4,78 persen.

Pemenang tender tersebut yakni PT Bertiga Mitra Solusi dengan penawaran Rp43,5 miliar. Pemenang tender diumumkan pada Minggu 8 Mei melalui laman LPSE DPR RI.

Indra menjelaskan, PT Bertiga Mitra Solusi menjadi pemenang lelang karena lolos dalam seleksi administrasi. Sementara dua perusahaan lainnya tak melengkapi persyaratan.

“Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus," kata Indra.

Baca Juga: Kronologi Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Senilai Rp43,5 Miliar

2. Kejanggalan pemenang tender rumah dinas DPR

Perjalanan Proyek Gorden Rumah Dinas DPR yang Undang KontroversiIDN Times/Kevin Handoko

Sepanjang perjalanan proyek pengadaan gorden rumah dinas DPR ini, ditemukan sejumlah kejanggalan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Juru Bicara DPP PSI Furqan AMC menilai DPR kini tak mempan terhadap kritik. Pasalnya, proyek pengadaan gorden rumah dinas itu telah dikritik berbagai pihak namun tetap proyek tersebut tetap berjalan hingga saat ini.

Selain terkait harga yang dinilai terlalu tinggi, kejanggalan juga ditemukan pada perusahaan pemenang tender, PT Bertiga Mitra Solusi.

PSI kemudian menyorot kemunculan PT Bertiga Mitra Solusi sebagai pemenang tender. Pasalnya, menurut PSI, PT Bertiga Mitra Solusi merupakan perusahaan yang berkecimpung di bidang informasi teknologi (IT) namun terlibat dalam proyek pengadaan gorden.

“PT. Bertiga Mitra Solusi sebagai pemenang tender adalah perusahaan IT, tapi kok bisa menang tender pengadaan gorden,” kata Furqan.

Kejanggalan lainnya yakni laman situs PT Bertiga Mitra Solusi yang domainnya baru terdaftar pada 25 Maret 2022 untuk satu tahun penggunaan. Hal ini dinilai janggal karena perusahaan tersebut baru teregistrasi menjelang pengadaan tender oleh DPR.

“Terkesan sangat dadakan menjelang tender,” ujar Furqan.

3. Ultimatum KPK soal pengadaan gorden DPR RI

Perjalanan Proyek Gorden Rumah Dinas DPR yang Undang KontroversiKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Terkait proyek pengadaan gorden rumah dinas DPR ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum agar institusi yang mewakili rakyat itu menaati peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan DPR harus mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini penting agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.

"KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan ini harus memastikan seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," ujar Ali, Senin (9/5/2022).

Dia juga meminta DPR transparan dalam setiap tahapan proses pengadaan gorden untuk rumah dinas DPR RI.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara," jelas Ali.

Baca Juga: Dinilai Janggal, PSI Ungkap Perusahaan Pemenang Tender Gorden DPR

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya