PSI Dukung Perppu Cipta Kerja: Tidak Perlu Ditentang 

PSI sebut Perppu Cipta Kerja mitigasi pemerintah

Jakarta, IDN Times — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan respons sikap terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja yang banyak menuai pro dan kontra di masyarakat.

Juru Bicara PSI Ariyo Bimo menilai Perppu Cipta Kerja sangat diperlukan untuk menghadapi krisis ekonomi 2023 sehingga dampak buruk bisa diminimalisir.

“Perppu Ciptaker sudah menyesuaikan dengan aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru. Prosedur tidak perlu dipertentangkan lagi karena metode omnibus law pun sudah diakomodir di dalamnya," kata Ariyo, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: PSI: Sistem Proporsional Tertutup Khianati Demokrasi

1. Disebut bentuk antisipasi pemerintah atas krisis ekonomi

PSI Dukung Perppu Cipta Kerja: Tidak Perlu Ditentang Ketua Umum PSI, Giring Ganesha dan Direktur Advokasi Kebijakan Publik DPP PSI, Furqan (IDN Times/Aryodamar)

Ariyo menilai Perppu Cipta Kerja sudah memenuhi persyaratan pembuatan Perppu terkait kegentingan yang memaksa. Dia mengatakan dalam konteks perubahan dunia yang cepat, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah melakukan langkah tepat dengan mengeluarkan Perppu.

Dia juga menyinggung tanggapan beberapa ekonom yang menyebut di tahun 2023 seluruh dunia akan mengalami krisis.  Kabarnya, IMF memperkirakan ekonomi global hanya akan tumbuh 2,7 persen pada tahun 2023 dan Indonesia akan terkena imbasnya.

“Pemerintah harus antisipatif dan tidak bisa business as usual termasuk dalam pembentukan hukum terkait kegiatan ekonomi dan investasi. Hukum investasi kita masih kalah gesit, bahkan dibanding negara sekawasan seperti Vietnam dan Filipina," ujar Ariyo.

2. Produktivitas DPR dinilai rendah di tahun politik

PSI Dukung Perppu Cipta Kerja: Tidak Perlu Ditentang Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 November 2021 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ariyo mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja menjadi jawaban terhadap ketidakpastian hukum akibat putusan MK. Dalam putusan MK pada 2021, UU Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional bersyarat yang membuat pemerintah tak bisa menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Sementara pada 2023, menurut Ariyo, DPR akan cukup sibuk dengan kegiatan politik sehingga produktivitasnya kemungkinan akan menurutn.

“Memang DPR punya waktu 2 tahun sejak November 2021, namun tahun 2023 adalah tahun politik, produktivitas DPR yang selama ini cukup rendah sudah pasti lebih menurun karena sebagian anggota mulai berkampanye. Hampir dapat dipastikan, revisi UU Ciptaker secara normal tidak akan selesai tahun ini atau bahkan tahun depan," ucapnya.

Baca Juga: Penjelasan Kemenaker soal Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja

3. DPR akan bahas Perppu Cipta Kerja setelah Paripurna

PSI Dukung Perppu Cipta Kerja: Tidak Perlu Ditentang Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku pembahasan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja akan dibahas setelah Rapat Paripurna besok, Selasa 10 Januari.

“Nanti kami akan jadwalkan di komisi teknis terkait, tentunya setelah pembukaan Paripurna besok,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Dasco juga menjelaskan dalam Rapat Paripurna besok, hanya ada dua agenda DPR RI. Pertama pembukaan masa sidang DPR RI setelah reses, kemudian dilanjutkan pidato Ketua DPR RI.

“Karena pembukaan besok hanya akan dua agenda itu, pembukaan masa sidang, kemudian pidato ketua DPR,” ucapnya.

Baca Juga: Deretan Pasal di Perppu Ciptaker yang Berpotensi Merusak Lingkungan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya