Puan Tutup Masa Sidang: DPR RI Sudah Sahkan 11 UU dan 4 RUU Inisiatif

Puan sebut butuh RUU KIA di Indonesia 

Jakarta, IDN Times — Ketua DPR RI, Puan Maharani, menutup Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. Dalam Rapat Paripurna itu, Puan mengungkap sejumlah prestasi DPR dalam persidangan tahun ini.

“Selama Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, DPR telah mengesahkan 11 RUU menjadi UU, DPR juga telah menyetujui 4 RUU sebagai RUU Inisiatif DPR, termasuk RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA),” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

1. Puan sebut RUU KIA bakal dibahas di masa persidangan tahun depan

Puan Tutup Masa Sidang: DPR RI Sudah Sahkan 11 UU dan 4 RUU InisiatifPenutupan Masa Sidang V tahun 2022-2023 DPR RI. (Dok Pribadi Puan Maharani)

Puan menyinggung perihal Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang akan dibahas pada masa persidangan tahun 2022-2023 mendatang.

Menurut Puan, RUU KIA memiliki nilai penting dalam upaya menjaga dan meningkatkan sumber daya manusia sehingga perlu lekas dibahas.

“RUU KIA memiliki nilai strategis dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas sumber daya  manusia Indonesia. Oleh karena itu, DPR RI bertekad untuk segera menyelesaikan pembahasannya pada masa sidang mendatang,” ujar Puan

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Jadi Undang-Undang

2. Puan sebut pengesahan UU PAS penting untuk jamin perlakuan napi

Puan Tutup Masa Sidang: DPR RI Sudah Sahkan 11 UU dan 4 RUU InisiatifIDN Times/Patiar Manurung

Puan juga menyinggung pengesahan UU Pemasyarakatan (PAS) yang sebelumnya sempat mandeg karena mendapat kritikan. Menurutnya, UU PAS diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan pergeseran konsep perlakuan narapidana dengan pendekatan penjeraan.

Puan menegaskan, proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat. Pemulihan hubungan dilakukan agar tahanan dan anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban.

Melalui UU ini, kata Puan, diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum agar bisa kembali dan diterima masyarakat.

“Tentunya UU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

3. DPR sahkan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Puan Tutup Masa Sidang: DPR RI Sudah Sahkan 11 UU dan 4 RUU InisiatifKetua DPR RI, Puan Maharani membuka Rapat Paripurna DPR RI pertama pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Tak hanya UU Pemasyarakatan, Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengesahkan UU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. UU ini memuat aturan terkait layanan praktik psikologi pendidikan dan tenaga psikolog, tata kelola penjaminan mutu, kemitraan, pembiayaan, hingga organisasi profesi.

DPR juga meresmikan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi RUU inisiatif DPR. Rapat Paripurna hari ini sekaligus menutup Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Donasi ACT, DPR Beri Dukungan Penuh

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya