Ramai Perdebatan di DPR: Eks Napi Bisa Ikut Nyalon Pemilu

Eks napi dianggap sudah tebus dosa

Jakarta, IDN Times - Sejumlah anggota Komisi II DPR RI menyorot polemik mantan narapidana mencalonkan diri dalam Pemilu. Sejumlah fraksi menyatakan setuju untuk memberikan kesempatan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri.

Di sisi lain, beberapa fraksi lainnya menilai mantan narapidana tak berhak mencalonkan diri dalam pemilu baik legislatif maupun eksekutif karena telah melakukan tindak melanggar hukum.

Baca Juga: Daftar Jadi Peserta Pemilu, PKN Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024

1. PDIP sebut mantan napi sudah tebus dosa

Ramai Perdebatan di DPR: Eks Napi Bisa Ikut Nyalon PemiluAnggota Komisi II DPR, Cornelis (Antara Foto)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Cornelis, menyebut mantan napi sudah melakukan penebusan dosa dengan mengikuti proses hukum dan menerima hukuman yang diputuskan. Dia juga menjelaskan tak ada aturan dalam Undang-Undang yang melarang mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam Pemilu.

“Saya ingin sampaikan bahwa bekas narapidana tidak boleh calon, dalam UU kan tidak dicantumkan di situ karena napi ini sudah menebus dosa-dosanya,” kata Cornelis dalam rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin (3/10/2022).

Menurutnya seorang baru boleh dilarang berpolitik termasuk mencalonkan diri dalam Pemilu jika ada keputusan dari pengadilan yang mencabut hak politik seseorang.

“Tegas saya katakan kecuali ada keputusan pengadilan yang pasti dan tetap mencabut hak politik orang itu. Nah ini jangan berpolemik kita,” ujar Cornelis. “Kalau dia sudah menyelesaikan hukumannya ya no problem, karena dia sudah menyelesaikan hukumannya,” sambung dia.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

2. PAN tak setuju mantan narapidana mencalonkan diri

Ramai Perdebatan di DPR: Eks Napi Bisa Ikut Nyalon PemiluIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat) Sri Wibisono Verified

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Dian Istiqomah menilai eks koruptor sebaiknya tidak mencalonkan diri dan tidak dicalonkan dalam Pemilu. Menurutnya masih banyak orang Indonesia yang lebih kredible dan lebih ‘bersih’ untuk membangun bangsa.

“Eks koruptor ini lebih baik tidak bisa untuk mencalonkan diri. Kenapa? Karena indonesia sangat luas dan kita punya banyak orang yang masih lebih baik masih lebih bersih dan mempunyai hak untuk mencalonkan diri. Kenapa kita harus mempertahankan yang salah,” ujar Dian.

Dia menilai perlu kajian ulang jika pemerintah ingin eks narapidana ikut berkompetisi dalam Pemilu.

“Mungkin sedikit orang yg sepakat tentang eks koruptor ini tidak boleh mencalonkan diri. Banyak hal yang harus kita kaji ulang. Begitu pun untuk napi,” kata Dian.

Baca Juga: Kemendagri Pertanyakan Norma IKN Dalam Rancangan PKPU

3. KPU tegaskan mantan napi tak bisa mencalonkan diri

Ramai Perdebatan di DPR: Eks Napi Bisa Ikut Nyalon PemiluKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan tak ada perdebatan terkait kriteria calon peserta Pemilu mantan narapidana. Menurutnya perdebatan ini sudah selesai dalam Pemilu 2019 lalu.

Hasyim menjelaskan, KPU periode sebelumnya telah menguji aturan persyaratan pemilu untuk eks narapidana ke Mahkamah Agung. Uji materi itu ditolak oleh MA dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

“KPU pernah mengatur itu, dan pernah diuji di MA dan dinyatakan bertentangan dengan UU Pemilu. Kemudian dibatalkan. Jadi saya kira syarat calon untuk mantan napi no debate lagi karena sudah pernah diuji di MA dan dinyatakan bertentangan dengan UU sehingga tidak berlaku secara hukum,” jelas Hasyim.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya