Sebut Jokowi Bisa Maju Jadi Cawapres di 2024, PDIP Siap Dukung?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo bisa saja maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024. Hal itu dia sampaikan sebagai respons dari pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut presiden yang telah menjabat dua kali periode bisa maju dalam Pemilu selanjutnya sebagai Cawapres.
Bambang menjelaskan hal itu diperbolehkan, jika ada aturan yang memperbolehkan presiden dicalonkan kembali oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Kalau undang-undangnya begitu bahkan kalimatnya sangat bisa, ya sangat bisa. Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa, tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Bambang Pacul, saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
1. PDIP belum tahu keinginan Jokowi apakah mau menjadi cawapres
Kendati demikian, peluang maju sebagai cawapres tersebut ada di tangan Jokowi.
Bambang mengatakan jika Jokowi masih ingin mengawal program yang saat ini belum terealisasikan, maka peluang maju sebagai Cawapres itu bisa saja diambil oleh Jokowi di Pemilu 2024.
"Aturan mainnya diizinkan, apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi. Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa, kalau misalnya sudahlah saya tak ikut mengawal program yang belum selesai ini, misalnya, kita juga enggak tahu," ujar dia.
Baca Juga: Bukan 3 Periode, Projo Ingin Jokowi Jabat Presiden 2,5 Periode
2. PDIP belum tentu usung Jokowi sebagai cawapres
Ketika disinggung soal dukungan PDIP terhadap Jokowi untuk maju kembali dalam Pemilu 2024 sebagai Cawapres, Bambang tak merespons banyak. Dia menyebut dukungan dari PDIP kepada Jokowi berada di tangan Ketum Megawati Soekarnoputri.
Bambang juga kembali menegaskan bahwa kewenangan mengambil keputusan tersebut berada di tangan Megawati.
“Kalau di PDIP, sekali lagi saya ulangi, soal capres dan cawapres menjadi kewenangan penuh Ibu Megawati Soekarnoputri selaku ketum terpilih aklamasi, formatur tunggal dalam kongres,” tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Ngaku Pertimbangkan Beli Minyak dari Rusia
3. Tak ada larangan presiden dua periode maju kembali
Diketahui tak ada aturan yang melarang presiden dua periode maju sebagai wakil presiden dalam Pemilu di periode selanjutnya. Pilihan politik presiden dua periode yang maju kembali sebagai capres disebut hanya bertentangan dengan etika.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang hal tersebut. "Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik,” ujarnya.