Siti Nurbaya Minta Jajaran KLHK Teratur Lapor LHKPN ke KPK

Siti Nurbaya ingin KLHK jadi kementerian taat lapor pajak

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta jajaran KLHK taat membayar pajak dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk mencapai ketaatan laporan LHKPN hingga 100 persen, kader NasDem itu mewajibkan seluruh jajaran aparat di KLHK melaporkan LHKPN tanpa terkecuali. 

"Pada tahun depan jajaran aparat KLHK yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN ke KPK tidak lagi hanya dibatasi pada pimpinan madya, pratama, dan beberapa jabatan struktural dan fungsional saja. Seluruh aparat yang memiliki kewenangan pemantauan dan pengawasan, pelayanan perizinan, pelayanan persetujuan, pengelolaan keuangan, dan pemrosesan administrasi keputusan akan diwajibkan untuk melapor tanpa kecuali," kata Siti di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

1. Siti klaim ketaatan bayar pajak di KLHK capai 99 persen

Siti Nurbaya Minta Jajaran KLHK Teratur Lapor LHKPN ke KPK(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Siti mengatakan dirinya optimistis seluruh jajaran eselon di KLHK taat melaporkan LHKPN setiap tahunnya. Keyakinan itu didukung dengan bukti ketaatan membayar pajak di KLHK mencapai 99 persen. 

"Bahkan tahun ini, tingkat ketaatan jajaran KLHK melaporkan SPT pajaknya mencapai 99 persen. Ini adalah modal sosial yang sangat baik. Oleh sebab itu, saya berharap kebijakan baru ini akan membuat prestasi pelaporan LHKPN ke KPK tahun depan tidak berubah, bahkan semakin baik,” tutur Siti.

Baca Juga: KPK: Polri Jadi Penegak Hukum dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terendah

2. PNS wajib lapor LHKPN

Siti Nurbaya Minta Jajaran KLHK Teratur Lapor LHKPN ke KPKIlustrasi PNS (setkab.go.id)

Sebagai informasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaanya kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika PNS tak melaporkan hartanya, maka akan dikenakan sanksi sedang hingga berat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada PP tersebut.

PNS yang tidak melaporkan kekayaannya bisa dikenakan sanksi hingga pencopotan jabatan. 

3. Ramai LHKPN pejabat disorot

Siti Nurbaya Minta Jajaran KLHK Teratur Lapor LHKPN ke KPKGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

LHKPN pejabat menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Sorotan publik tersebut sebagai imbas dari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Sejumlah LHKPN pejabat turut disorot. Terbaru LHKPN Kadinkes Lampung Reihana yang tercatat tak berubah selama lima tahun, namun kerap flexing dan menunjukkan gaya hidup glamor.

Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0. Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp2.508.250.000.

Pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya tak berubah, yakni Rp2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN tahun 2017.

Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.

Baca Juga: KLHK Prediksi Ada 49 Ribu Ton Sampah Imbas Mudik Lebaran 2023

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya