Tak Pulang Kampung, Airlangga Hartarto Pilih Lebaran di DPP Golkar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku tidak pulang kampung pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun ini. Dia bersama keluarga akan menghabiskan waktu di Jakarta.
Airlangga mengatakan dia pribadi akan berkunjung ke Slipi, Jakarta Barat. Diketahui, Kantor DPP Partai Golkar terletak di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat.
“Lebaran di Jakarta, kalau mudik ke Slipi,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu saat ditemui wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: KPK Ultimatum Pejabat Gak Mudik Lebaran Pakai Fasilitas Dinas
1. Kampung Airlangga di Surabaya
Airlangga mengatakan momen Idul Fitri kali ini berbeda dari dua tahun terakhir. Sebab, pada dua tahun lalu, masyarakat tidak diperbolehkan mudik atau pulang kampung karena pandemik COVID-19.
Dia berharap momen Idul Fitri 2022 bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman.
“Suasana Idul Fitri yang hari ini kan berbeda dari tahun sebelumnya. Dimanfaatkan silaturahminya seoptimal mungkin dan bergembira berkumpul dengan keluarga,” kata Airlangga.
2. Airlangga imbau masyarakat jaga protokol kesehatan saat mudik
Airlangga juga mengimbau agar masyarakat yang mudik Lebaran 2022 terus mengedepankan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19.
“Jangan lupa jaga protokol kesehatan, kita masih dalam COVID-19 jadi jangan kasih kendor,” ujar dia.
Baca Juga: Menpan RB Larang Pejabat Tinggi dan ASN Gelar Open House Saat Lebaran
3. Menteri dilarang gelar open house
Sebagai informasi, pemerintah melarang menteri dan kepala lembaga di Kabinet Indonesia Maju untuk menggelar buka puasa bersama, dan menggelar open house pada hari raya Idul Fitri 1443 H.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo juga menerbitkan surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), agar tidak menggelar open house.
Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 202, tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.