Tiga Fraksi Menolak, Pembahasan Amandemen UUD di MPR Tetap Dilanjutkan

Pembahasan amandemen UUD 45 di MPR masih dinamis

Jakarta, IDN Times - Pembahasan amandemen UUD 1945 tetap berlanjut meski menuai pro kontra di kalangan partai politik. MPR RI masih menggodok usulan amandemen konstitusi yang mengakomodasi usulan penambahan wewenang MPR lewat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, mengatakan saat ini proses kajian amandemen UUD 1945 masih berlangsung di MPR. Pihaknya masih menunggu pandangan fraksi di MPR dan DPD terkait dengan usulan amandemen.

“Saat ini masih proses kajian di badan kajian MPR. Kita masih menunggu tahap pendalaman dan pandangan fraksi-fraksi di MPR dan DPD,” kata Jazilul saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Banyak Ditolak Parpol, PKB Optimis Amandemen UUD 45 Bakal Jalan Terus

1. Pembahasan amandemen UUD 1945 masih dinamis

Tiga Fraksi Menolak, Pembahasan Amandemen UUD di MPR Tetap DilanjutkanUUD 1945 sebagi bentuk rasa syukur

Jazilul menyebut pembahasan amandemen UUD 1945 di MPR masih dinamis. Usulan tersebut bisa saja terhenti jika tidak mendapat persetujuan dari mayoritas fraksi di MPR.

Menurut dia saat ini belum terbentuk forum resmi untuk memberikan persetujuan atau penolakan untuk melakukan amandemen.

“Saat ini prosesnya masih dinamis dan belum ada forum resmi untuk memberikan persetujuan atau penolakan. Semuanya masih di tahap pengkajian,” ujar Jazilul.

Dia juga menyebut tidak ada kehendak untuk mengubah aturan mengenai Pemilu 2024. Amandemen konstitusi, kata dia, hanya mengubah wewenang MPR agar bisa ikut menyusun PPHN.

“Yang diusulkan itu penambahan wewenang MPR lewat PPHN, bukan hal lain,” ucap Jazilul.

2. MPR minta dukungan rakyat dukung amandemen UUD

Tiga Fraksi Menolak, Pembahasan Amandemen UUD di MPR Tetap DilanjutkanGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Politikus PKB ini menyinggung perihal usulan amandemen UUD yang pembahasannya berlangsung lama. Diketahui, isu amandemen UUD 1945 telah berlangsung sejak 2012, dan tak kunjung menemui titik terang.

“Sudah hampir dua periode wacana amandemen UUD 1945 ini, waktunya sudah lama,” kata dia.

Menurut Jazilul, perubahan pada konstitusi RI tak bisa dilepaskan dari peran dan dukungan positif masyarakat kepada MPR. Maka itu, pihaknya turut mengajak masyarakat proaktif dalam rencana amandemen UUD 1945.

“Proses amandemen bukan perkara mudah jika tidak disertai kehendak yang kuat dari rakyat,” ucap Jazilul.

Baca Juga: Survei: Warga Nilai Amandemen UUD Tak Perlu Dilakukan Sekarang

3. Tiga fraksi tolak amandemen UUD 1945

Tiga Fraksi Menolak, Pembahasan Amandemen UUD di MPR Tetap DilanjutkanKumpulan baliho para petinggi Parpol di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski wacana amandemen terus bergulir di lingkaran MPR, beberapa fraksi justru menentang rencana amandemen konstitusi.

Dua partai di luar koalisi pemerintah yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terang-terangan menolak perubahan pada konstitusi yang mengatur wewenang MPR.

Wakil Ketua MPR RI Fraksi Demokrat, Syarif Hasan, sebelumnya berpendapat penetapan PPHN cukup dengan undang-undang dan tidak diperlukan amandemen konstitusi.

“Sejak awal Partai Demokrat juga ingin penetapan PPHN cukup dengan undang-undang, kami menolak amandemen konstitusi,” ujar dia.

Sementara, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengaku pihaknya berupaya menghentikan usulan amandemen konstitusi di saat situasi politik memanas akibat isu penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Kami berharap usulan amandemen ini segera dihentikan supaya kita lebih tenang,” kata Hidayat.

Terbaru, partai di lingkaran pemerintah, PDI Perjuangan menarik diri dari kubu pendukung amandemen UUD 1945. Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP Ahmad Basarah menilai amandemen UUD 1945 sebaiknya ditunda hingga suasana kondusif, bukan pada saat ramainya muncul penundaan pemilu.

Sebab, menurut Basarah, jika amandemen UUD 1945 tetap dilangsungkan saat ini, dikhawatirkan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden.

“Melihat dinamika politik yang berkembang saat ini, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD 45 tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024,” ujar dia, beberapa waktu lalu.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya