Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Mecimapro janjikan keuntungan pembiayaan 23 persenKerja sama penyelenggaraan konser TWICE dengan PT MIB berujung pada janji Mecimapro untuk memberikan keuntungan sebesar 23 persen setelah konser terlaksana.

  • Melani Mecimapro tak menepati janji Meski konser berjalan lancar dan menghasilkan pendapatan besar.

  • Melani tak menjawab somasi dan malah melakukan penarikan giro Setelah melewati batas waktu, Melani tidak memberikan tanggapan atas permintaan laporan keuangan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali akan menjalani sidang dalam kasus penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2026).

Adapun, agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan tambahan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan akan digelar pada pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.

Polda Metro menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada September 2025.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald, mengatakan, peritiwa ini bermula ketika PT MIB menjalin kerja sama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.

1. Mecimapro janjikan keuntungan pembiayaan 23 persen

Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus ini bermula ketika Mecimapro menggelar konser TWICE untuk tampil di Indonesia pada 23 Desember 2023. Mecimapro kemudian menjalani kerja sama dengan PT MIB.

“Karena antara terdakwa dan saksi pernah melakukan kerja sama penyelenggaraan jumpa fans aktor Korea yang berhasil berjalan lancar sehingga menyepakati akan melakukan kerja sama penyelenggaraan proyek konser musik Pop Korea TWICE,” kata JPU.

Akhirnya, kedua pihak menyepakati PT MIB membiayai proyek konser TWICE sebesar Rp10 miliar dengan keuntungan atas kerja sama tersebut sebesar 23 persen setelah konser terlaksana.

2. Melani Mecimapro tak menepati janji

Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Perjanjian ini didasari ketentuan, yakni Mecimapro wajib menyerahkan laporan keuangan proyek dalam waktu 60 hari sejak selesainya konser. Dalam alasan apa pun, apabila proyek mengalami kegagalan harus menanggung biaya kerugian dan mengembalikan dana Rp10 miliar tersebut kepada PT MIB.

Konser pun disebut berjalan lancar dan selesai pada 25 Desember 2023. Mecimapro mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 (miliar).

“Bahwa atas pendapatan tersebut, terdakwa Fransiska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT MIB,” ujar JPU.

3. Melani tak menjawab somasi dan malah melakukan penarikan giro

Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada 1 Maret 2024, PT MIB mengirimkan surat elektronik kepada Melani dalam rangka meminta laporan keuangan karena sudah melewati 60 hari sejak selesainya konser dan pengembalian dana berikut dengan keuntungan.

Namun, Melani tidak memberikan tanggapan atas surat elektronik tersebut. PT MIB akhirnya melayangkan tiga kali somasi kepada Melani tanpa jawaban.

“Melainkan terdakwa Fransiska Dwi Melani melakukan tarikan tunai Giro dari rekening PT Melania Citra Permata yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa,” kata JPU.

Menanggapi dakwaan itu, pihak Melani langsung menyatakan keberatan. Dia pun mengajukan langkah hukum awal.

"Kami dari tim penasihat hukum sebagaimana hak terdakwa diatur di KUHAP, ingin mengajukan eksepsi (Keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum. Untuk waktunya satu minggu Yang Mulia," ujar Penasihat Hukum Melani, Ardi.

Majelis hakim lalu mempersilakan pihak Melani menyampaikan eksepsi yang sidangnya digelar pada 9 Desember 2025.

Editorial Team