Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani menangis saat meminta penangguhan penahanan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permintaan itu ia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada hari ini (9/12/2025).
Melani menyampaikan itu setelah tim penasihat hukum membacakan nota keberatan. Awalnya, salah satu pengacara Melani memohon majelis hakim untuk mempersilakan terdakwa memberikan keterangan.
“Mau kasih pernyataan soal apa?” tanya ketua majelis hakim.
“Yang saya ketahui, ancaman hukuman saya di bawah lima tahun. Sebenarnya saya bisa mengajukan penangguhan penahanan, saya sudah mengajukan juga ke Polda Metro Jaya dari beberapa bulan yang lalu karena alasan kewajiban saya ke masyarakat,” kata Melani.
Ia tak menjelaskan kewajiban apa yang ia maksud. Namun, dalam momen itu, Melani pun menangis.
“Saya tidak bicara eksepsi, karena saya sangat emosional. Karena tanggung jawab saya besar Yang Mulia, karena saya masih harus melaksanakan tanggung jawab ke banyak orang,” ujarnya sambil menangis.
Ia mengaku sudah pernah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya namun tidak dikabulkan.
“Tapi tidak diberikan dengan alasan yang tidak jelas. Mungkin kalau saya buka sekarang bukan tempatnya, lebih ke pokok perkara nanti,” kata dia.
Oleh karena itu, Melani melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
“Dengan surat yang sudah disampaikan oleh tim penasihan hukum saya dan juga karena alasan kesehatan saya, saya mohon majelis hakim untuk memberikan penangguhan penahanan saya sehingga saya bisa kembali mempertanggungjawabkan kewajiban-kewajiban saya,” ujarnya.
Mendengar pernyataan Melani, majelis hakim mempersilakan tim kuasa hukum untuk menyampaikan surat penangguhan penahanan.
“Ya, silakan kalau saudara mau mengajukan permohonan penahanannya, penasihat hukum silakan bersurat dan akan dipertimbangkan. Masalah dikabulkan atau tidaknya itu nanti masuk pertimbangan. Tapi kalau mau diajukan silakan,” ujar majelis hakim.
Lalu bagaimana kronologi kasus penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE oleh Melani Mecimapro?
