Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Melani Mecimapro Jalani Sidang Eksepsi Meski sedang Diare

Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Mecimapro janjikan keuntungan proyek pembiayaan 23 persen
  • Melani Mecimapro tak tepati janji, tidak laporkan keuangan proyek dan tidak kembalikan dana berikut dengan keuntungan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, kembali menjalani persidangan dalam kasus penipuan dan penggelapan pembiayaan oleh PT MIB sebesar Rp10 miliar untuk proyek konser girl band asal Korea Selatan, TWICE pada 23 Desember 2023.

Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (9/12/2025).

Melani yang tampak selalu mengenakan bando memasuki ruang sidang pukul 16.00 WIB. Berompi tahanan dengan tangan diborgol, Melani duduk di bangku hadirin sambil menunggu giliran kasusnya disidangkan.

Pada pukul 16.00 WIB, majelis hakim memanggil Melani untuk duduk di bangku pesakitan. Seorang petugas pun melepaskan borgol Melani.

Setelah itu, Melani melepas rompi tahanannya dan berjalan menuju bangku. Setelah duduk, Ketua Majelis Hakim menanyakan soal kesehatan Melani.

“Terdakwa sehat?” tanya hakim.

“Kurang sehat, Yang Mulia,” jawab Melani.

“Kenapa kurang sehat? Sakit apa?” tanya hakim.

“Saya sedang diare,” jawab Melani.

“Tapi terdakwa masih bisa menjalani persidangan?” tanya hakim lagi.

“Bisa, Yang Mulia,” kata Melani.

Sidang itu pun kemudian dibuka pada pukul 16.10 WIB. Penasihat hukum kemudian membagikan berkas eksepsi ke majelis hakim dan membacakannya.

Lalu, bagaimana kronologi kasus penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE oleh Melani Mecimapro?

1. Mecimapro menjanjikan keuntungan proyek pembiayaan 23 persen

Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus ini bermula ketika Mecimapro menggelar konser TWICE untuk tampil di Indonesia pada 23 Desember 2023. Mecimapro kemudian menjalani kerja sama dengan PT MIB.

“Karena antara terdakwa dan saksi pernah melakukan kerja sama penyelenggaraan jumpa fans aktor Korea yang berhasil berjalan lancar sehingga menyepakati akan melakukan kerja sama penyelenggaraan proyek konser musik Pop Korea TWICE,” kata JPU.

Akhirnya, kedua pihak menyepakati PT MIB membiayai proyek konser TWICE sebesar Rp10 miliar dengan keuntungan atas kerja sama tersebut sebesar 23 persen setelah konser terlaksana.

2. Melani Mecimapro tak menepati janji

Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Perjanjian ini didasari ketentuan, yakni Mecimapro wajib menyerahkan laporan keuangan proyek dalam waktu 60 hari sejak selesainya konser. Dalam alasan apa pun, apabila proyek mengalami kegagalan harus menanggung biaya kerugian dan mengembalikan dana Rp10 miliar tersebut kepada PT MIB.

Konser pun disebut berjalan lancar dan selesai pada 25 Desember 2023. Mecimapro mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 (miliar).

“Bahwa atas pendapatan tersebut, terdakwa Fransiska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT MIB,” ujar JPU.

3. Melani tak menjawab somasi dan malah melakukan penarikan giro

Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada 1 Maret 2024, PT MIB mengirimkan surat elektronik kepada Melani dalam rangka meminta laporan keuangan karena sudah melewati 60 hari sejak selesainya konser dan pengembalian dana berikut dengan keuntungan.

Namun, Melani tidak memberikan tanggapan atas surat elektronik tersebut. PT MIB akhirnya melayangkan tiga kali somasi kepada Melani tanpa jawaban.

“Melainkan terdakwa Fransiska Dwi Melani melakukan tarikan tunai Giro dari rekening PT Melania Citra Permata yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa,” kata JPU.

Menanggapi dakwaan itu, pihak Melani langsung menyatakan keberatan. Dia pun mengajukan langkah hukum awal.

"Kami dari tim penasihat hukum sebagaimana hak terdakwa diatur di KUHAP, ingin mengajukan eksepsi (Keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum. Untuk waktunya satu minggu Yang Mulia," ujar Penasihat Hukum Melani, Ardi.

Majelis hakim lalu mempersilakan pihak Melani menyampaikan eksepsi yang sidangnya digelar pada 9 Desember 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

UPDATE: Korban Jiwa akibat Bencana Sumatra Jadi 964 Orang, 262 Hilang

09 Des 2025, 18:06 WIBNews