Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini (9/12/2025). Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, terdapat tujuh petitum yang diminta Melani kepada majelis hakim.
“Berkenan Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan sela yang amarnya sebagai berikut; Pertama, meminta agar eksepsi dikabulkan,” ujar salah satu kuasa hukum Melani, Syamsudin Baharudin.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang dalam mengadili perkara yang sedang dipersoalkan saat ini.
Ketiga, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Keempat, Majelis Hakim diminta mengembalikan berkas perkara terdakwa Melani kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kelima, meminta majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan Melani dari rumah tahanan setelah putusan ini dibacakan.
"Keenam, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa dalam kedudukannya di masyarakat," ucap Baharudin.
Kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim memutuskan perkara yang melibatkan Melani dengan seadil-adilnya.
"Demikian eksepsi nota keberatan ini kami sampaikan atas perkenan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan sela. Tak lupa kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Penasihat Hukum Terdakwa," tutur Baharudin.
Setelah tim kuasa hukum Melani membacakan eksepsi, majelis memutuskan agar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilanjutkan pada Senin (15/12/2025).
Lalu bagaimana kronologi kasus penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE oleh Melani Mecimapro?
