Memakai Batik, Johnny G Plate Melenggang ke Ruang Pengadilan

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, akhirnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (27/6/2023).
Politisi partai NasDem itu tiba di ruang pengadilan pukul 10.23 WIB. Pantauan IDN Times di lokasi, Johnny terlihat berkemeja batik dengan dibalut rompi tahanan.
Sesampainya di pintu ruang pengadilan, dia melepas rompi tahanan dan borgol. Johnny juga terlihat memakai masker putih dan langsung melenggang ke bangku pesakitan di ruang Pengadilan Tipikor, Prof Muhammad Hatta Ali.
Tak lama, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, menyusul Johnny untuk mendengarkan dakwaan.
Anang juga terlihat memakai batik biru, sedangkan Yohan berkemeja. Sidang ketiganya pun dibuka pukul 10.30 WIB.
Dalam kesempatan itu, Johnny menyatakan baru menerima surat dakwaannya pada Senin (26/6/2023).
"Sudah (terima surat dakwaan) Yang Mulia, baru semalam," jawab Johnny saat ditanya perihal surat dakwaan.
Sidang pun berlanjut dengan pembacaan surat dakwaan Johnny G Plate terlebih dahulu. Dalam perkara ini, Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Johnny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Perkara Johnny G Plate tersebut diberi nomor registrasi No.55/Pid Sus./PN.Jkt.Pst/2023.