Johnny Plate dan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Sidang Perdana Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, bersama lima tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Selasa (27/6/2023).
Lima orang tersangka lainnya yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
“Persidangan perdana para terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dalam perkara BTS 4G BAKTI Kominfo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi.
Ketut menjelaskan, persidangan korupsi BTS Kominfo ini bakal digelar secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Johnny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Perkara Johnny G Plate tersebut diberi nomor registrasi No.55/Pid Sus./PN.Jkt.Pst/2023.