Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai dipanggil oleh penyelidik KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak berkomentar banyak usai diperiksa oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/5). Lukman hanya menyatakan permintaan maaf usai diperiksa oleh penyelidik selama hampir tiga jam. 

"Mohon maaf, saya puasa, saya sudah ditunggu. Mohon maaf sekali," ujar Lukman yang ditemui di gedung KPK pada siang tadi. 

Tidak putus asa, media terus mencecar Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Namun, ia enggan memberikan jawaban dan kembali menyampaikan permohonan maaf. 

"Mohon maaf, mohon maaf," kata dia. 

Lalu, untuk apa Menag Lukman dipanggil ke lembaga antirasuah?

1. Menag Lukman dimintai keterangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018

ANTARA FOTO/REUTERS/Zohra Bensemra

Menurut keterangan juru bicara KPK, Febri Diansyah, Lukman dipanggil ke gedung antirasuah pada hari ini untuk dimintai keterangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji. 

"Yang bersangkutan dimintakan keterangan terkait penyelenggaraan haji," kata Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa peranan yang ditelusuri oleh penyelidik dari Lukman terkait penyelenggaraan ibadah haji tersebut. Berdasarkan informasi, penyelenggaraan ibadah haji itu terjadi pada tahun 2018 lalu. 

2. KPK mengaku memantau secara ketat soal penyelenggaraan ibadah haji

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan penyelenggaraan ibadah haji memang menjadi fokus dari lembaga antirasuah. Sebab, di era kepemimpinan sebelumnya, sempat ditemukan adanya penyimpangan. Namun, karena ini masih di tahap penyelidikan, Febri belum bisa berbicara banyak. 

"KPK cukup concern dengan penyelenggaraan haji ini. Selain pernah melakukan penanganan perkara pada Menteri Agama sebelumnya, KPK juga sudah berikan rekomendasi agar penyelenggaraan haji dilakukan tanpa adanya penyimpangan. Jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat dalam menjalankan ibadahnya malah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Febri. 

Mantan aktivis antikorupsi itu juga memperingatkan agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang, pengaruh dan posisi untuk mencari keuntungan pribadi dalam penyelenggaraan haji. 

"Apalagi kan dalam waktu yang tidak terlalu lama ibadah haji akan diselenggarakan kembali tahun ini," tutur dia. 

3. Ini kali kedua Menag Lukman dipanggil KPK

(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika berada di gedung KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kedatangan Menag Lukman ke KPK pada Rabu, menjadi pemanggilan kedua. Sebelumnya, ia juga dipanggil pada (8/5) lalu untuk tersangka Haris Hasanuddin. Di sana, ia dimintai keterangan terkait dugaan adanya praktik jual beli jabatan di institusi yang ia pimpin. 

Usai diperiksa oleh penyidik, Menag Lukman mengaku juga sempat menunjukkan formulir pelaporan gratifikasi uang senilai Rp10 juta. Dalam sidang praperadilan dengan tersangka Muhammad Romahurmuziy, tim biro hukum KPK menyebut Lukman sempat menerima uang Rp10 juta dari tersangka Haris. 

Tetapi, menurut informasi yang didapat penyidik KPK, Lukman baru melaporkan uang tersebut satu pekan usai mereka menggelar operasi senyap terhadap pria yang akrab disapa Rommy itu. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan pelaporannya kemudian ditolak sebagai pelaporan gratifikasi. 

"Kami tidak memprosesnya sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena ia baru melaporkan itu setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Syarif yang ditemui di gedung KPK pada Kamis (9/5). 

4. Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama segera disidang

Kementerian Agama. IDN Times/Santi Dewi

Sementara, dua tersangka lainnya yakni Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada (14/5) lalu. Artinya, tidak lama lagi keduanya segera menghadapi persidangan. 

"Berkas barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 sudah dilimpahkan ke penuntutan atau tahap dua," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika itu. 

Ia melanjutkan, sidang keduanya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Untuk keperluan pembuatan berkas dakwaan, penyidik KPK telah memeriksa 70 orang saksi yang terdiri dari unsur Menteri Agama, Sekretaris Jenderal DPR RI, Kepala KASN, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian Agama, dan Kepala Kantor Agama RI di beberapa daerah. 

Sementara, nasib mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, sudah dipulangkan dari rumah sakit usai sempat dibantarkan penahanannya untuk kali kedua. 

Editorial Team