Jakarta, IDN Times - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati setiap 10 Desember. Hari di mana hak sebagai manusia dirayakan dan diupayakan di berbagai wilayah di dunia, termasuk di Indonesia. Lingkup HAM melekat di setiap individu, meski latar belakang yang berbeda dan wilayah tinggal yang sama. HAM melekat pada kepada semua usia, jenis kelamin, dan status sosial hingga berbagai bidang pekerjaan.
Peran pers tak bisa lepas dari kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Namun jurnalis hingga saat ini juga masih mengupayakan kebebasannya meski disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Reformasi Indonesia pada 1998 membawa titik baru pada semangat kebebasan pers, karena di masa ini lahir Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menggantikan beleid tentang pers pada 1966. Sebelum era reformasi, pers kerap mengalami represi dan dipaksa tunduk pada pemerintahan.
Meski hitam di atas putih telah berubah, praktik di lapangan masih kerap memborgol kebebasan pers baik secara lembaga atau individu yang terampas HAM-nya. Sayangnya, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia kembali mengalami penurunan pada tahun 2024 dengan skor 69,36. Pada tahun 2023, IKP nasional berada di posisi 71,57. Hal ini merupakan penurunan cukup tajam dibandingkan IKP tahun 2022 yang mencapai 77,88.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat membuka Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers memaparkan bahwa angka ini menunjukkan kondisi pers tidak sedang baik-baik saja.
“Penurunan angka IKP itu memperlihatkan, bahwa kondisi pers nasional tidak sedang baik-baik saja. Hal itu bisa dilihat dari lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik yang berpengaruh terhadap angka IKP nasional,” kata dia pada Selasa (5/11/2024).