Menakar Kebebasan dan Hak Pers: Pilar Keempat Demokrasi di Indonesia

Intinya sih...
- Peran pers dalam demokrasi Indonesia tak bisa lepas dari semangat kebebasan pers sejak reformasi 1998.
- Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2024, menunjukkan kondisi pers nasional yang tidak baik-baik saja.
- KontraS mencatat 20 kasus serangan atau kekerasan terhadap jurnalis selama dua dekade era reformasi, mayoritas dilakukan oleh Polisi.
Jakarta, IDN Times - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati setiap 10 Desember. Hari di mana hak sebagai manusia dirayakan dan diupayakan di berbagai wilayah di dunia, termasuk di Indonesia. Lingkup HAM melekat di setiap individu, meski latar belakang yang berbeda dan wilayah tinggal yang sama. HAM melekat pada kepada semua usia, jenis kelamin, dan status sosial hingga berbagai bidang pekerjaan.
Peran pers tak bisa lepas dari kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Namun jurnalis hingga saat ini juga masih mengupayakan kebebasannya meski disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Reformasi Indonesia pada 1998 membawa titik baru pada semangat kebebasan pers, karena di masa ini lahir Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menggantikan beleid tentang pers pada 1966. Sebelum era reformasi, pers kerap mengalami represi dan dipaksa tunduk pada pemerintahan.