Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengklaim bahwa pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya memakan waktu maksimal 5 hari. Hal itu telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker No.2 tahun
"Jadi, pembayaran maksimal 5 hari saja sejak pengajuan, tetapi syarat yang diterima BPJS harus lengkap dan benar," kata Ida dalam Chief Editor Briefing secara daring, Kamis (28/4/2022).