Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengklaim bahwa pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya memakan waktu maksimal 5 hari. Hal itu telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker No.2 tahun

"Jadi, pembayaran maksimal 5 hari saja sejak pengajuan, tetapi syarat yang diterima BPJS harus lengkap dan benar," kata Ida dalam Chief Editor Briefing secara daring, Kamis (28/4/2022).

1. Usai pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap

Menaker, Ida Fauziyah menemui perwakilan dari serikat buruh yang melakukan demonstrasi di kantornya untuk menuntut pencabutan aturan baru JHT yang ditahan sampai usia 56. (dok. Kemnaker)

Klaim pencairan JHT mulai dari dilaksanakan dari BPJS ketenagakerjaan yang berdasar pada permohonan peserta atau ahli warisnya jika pekerja sudah meninggal.

Penyampaian dokumen administrasi juga bisa dilaksanakan secara daring maupun luring.

Klaim pembayaran JHT dilakukan maksimal lima hari usai pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tak harus tunggu usia 56 tahun untuk dapat JHT

Editorial Team

Tonton lebih seru di