Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251217-WA0021.jpg
Mendagri, Tito Karnavian dan Menaker, Yassierli rapat bahas UMP 2026 (dok. Kemendagri)

Intinya sih...

  • Paling lama ditetapkan 24 Desember 2025

  • Penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan

  • Disnaker diminta berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi 'dapat',” ujar Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

1. Paling lama ditetapkan 24 Desember 2025

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia pun menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Adapun seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” jelasnya.

Tito menerangkan, penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.

2. Penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Ia menegaskan, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Oleh sebab itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

3. Disnaker diminta berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tito juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Tito menegaskan, Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.

“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tambah dia.

Editorial Team