Ditanya Kapan Umumkan UMP 2026, Menaker: Insyaallah Besok

- Peraturan soal UMP tinggal ditandatangani Presiden Prabowo
- Perubahan formula penghitungan UMP 2026
- UMP 2025 naik 6,5 persen
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengindikasikan bakal ada pengumuman terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 besok atau Selasa (16/12/2025).
"Besok, besok insyaallah saya umumkan ya. Insyaallah, insyaallah besok," ujar Yassierli saat menjawab pertanyaan awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).
1. Peraturan soal UMP tinggal ditandatangani Presiden Prabowo

Meski begitu, Yassierli menyatakan sampai saat ini Presiden Prabowo Subianto masih belum menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal UMP 2026.
"Ya, UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)-nya sudah di meja Pak Presiden tinggal ditandatangani. Ya, tadi sudah di meja beliau, tunggu. Kalau bisa hari ini (ditandatangani), kalau nggak besok ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan insyaallah," tutur Yassierli.
2. Perubahan formula penghitungan UMP 2026

Sebelumnya, Yassierli mengungkapkan adanya kemungkinan mengubah rumusan perhitungan UMP 2026 lantaran dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang.
Adapun untuk saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Beleid tersebut digunakan untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
"Untuk UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang," kata Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
3. UMP 2025 naik 6,5 persen

Jika melihat UMP 2025, pemerintah menaikkannya maksimal sebesar 6,5 persen. Kenaikan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

















