Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditanya Kapan Umumkan UMP 2026, Menaker: Insyaallah Besok

584ddd80-245c-4756-b61a-2674ec93b0ad.jpeg
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan komitmennya untuk mengubah paradigma peran Inspektorat Jenderal (Itjen) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (Dok. Kemnaker)
Intinya sih...
  • Peraturan soal UMP tinggal ditandatangani Presiden Prabowo
  • Perubahan formula penghitungan UMP 2026
  • UMP 2025 naik 6,5 persen
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengindikasikan bakal ada pengumuman terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 besok atau Selasa (16/12/2025).

"Besok, besok insyaallah saya umumkan ya. Insyaallah, insyaallah besok," ujar Yassierli saat menjawab pertanyaan awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).

1. Peraturan soal UMP tinggal ditandatangani Presiden Prabowo

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Meski begitu, Yassierli menyatakan sampai saat ini Presiden Prabowo Subianto masih belum menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal UMP 2026.

"Ya, UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)-nya sudah di meja Pak Presiden tinggal ditandatangani. Ya, tadi sudah di meja beliau, tunggu. Kalau bisa hari ini (ditandatangani), kalau nggak besok ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan insyaallah," tutur Yassierli.

2. Perubahan formula penghitungan UMP 2026

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Sebelumnya, Yassierli mengungkapkan adanya kemungkinan mengubah rumusan perhitungan UMP 2026 lantaran dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang.

Adapun untuk saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Beleid tersebut digunakan untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

"Untuk UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang," kata Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

3. UMP 2025 naik 6,5 persen

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Jika melihat UMP 2025, pemerintah menaikkannya maksimal sebesar 6,5 persen. Kenaikan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Kenaikan tersebut berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Business

See More

Bahlil Tegaskan Stok BBM dan LPG Jelang Nataru Aman

15 Des 2025, 23:28 WIBBusiness