Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyelaraskan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Nadiem menjelaskan bahwa dana BOS kini bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Keputusan ini dipengaruhi kondisi kedaruratan COVID-19 yang kini masih berlangsung di Indonesia dan memengaruhi proses belajar mengajar.
"Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara)," kata Nadiem melalui video tele konferensi bersama awak media, Rabu (15/4).