Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Guru SD berkomunikasi dengan siswa saat proses belajar mengajar (PBM) melalui aplikasi media daring di rumahnya di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020)) ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyelaraskan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Nadiem menjelaskan bahwa dana BOS kini bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Keputusan ini dipengaruhi kondisi kedaruratan COVID-19 yang kini masih berlangsung di Indonesia dan memengaruhi proses belajar mengajar.

"Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara)," kata Nadiem melalui video tele konferensi bersama awak media, Rabu (15/4).

1. Harus tercatat di dapodik per 31 Desember 2019, tidak berlaku pada guru honorer baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Dok. Telekonferensi Kemendikbud)

Namun ketentuan ini diberikan kepada guru honorer dengan kriteria tertentu, yakni bagi mereka yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019 jadi tidak berlaku untuk guru honorer baru.

Selain itu tenaga honorer juga belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar.

"Masih bisa ini diberikan kepada tenaga pendidik, apabila dana itu masih tersedia," ujar dia.

2. Pembayaran honor 50 persen tidak berlaku

Editorial Team

Tonton lebih seru di