Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengaku Khilaf, Kakek di Lamongan Ini Perkosa Nenek Berusia 75 Tahun

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lamongan, IDN Times - KS (75) nenek asal Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya, pelaku pemerkosaan nenek tersebut merupakan tetangganya sendiri berinisial RS (70). Aksi bejat itu dilakukan tersangka di rumah korban.

1. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri saat dihubungi mengatakan, kasus pemerkosaan sendiri terjadi pada Kamis (8/7/2021) lalu di Desa Sidomukti, Brondong. Saat itu, korban yang berada di dalam rumah didatangi pelaku dan diperkosanya.

"Setelah kejadian itu, korban berteriak dan meminta tolong. Teriakan itu membuat anak korban mendatangi rumah KS," kata mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini, Sabtu (31/7/2021).

2. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Anak korban yang kala itu tengah tengah mandikan kucing peliharaannya di depan rumahnya kemudian mencari sumber suara teriakan itu. Ia pun syok melihat ibunya tengah diperkosa oleh RS. Anak korban pun meminta bantuan kepada keponakannya dan melaporkan kasus tersebut ke mapolsek setempat.

"Saat sang anak datang ke rumah korban, ternyata ada sepeda angin milik pelaku yang terparkir di depan rumah korban. Anak korban kemudian masuk ke rumah yang dalam keadaan terkunci tersebut," jelasnya.

3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Mapolres Lamongan. Setelah diperiksa, pelaku mengakui khilaf. Meski begitu, KS tetap dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Imron Saputra
EditorImron Saputra
Follow Us