Jakarta, IDN Times - Pada 25 Februari 2020 Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam salah satu butir instruksinya, Anies meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta untuk memperkuat jaringan komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta Siaga.
Untuk mengetahui kesiapsiagaan Pemprov DKI dalam menanggulangi wabah virus corona di ibu kota, IDN Times pun mencoba menghubungi layanan hotline tersebut pada Kamis (5/3). Begini hasilnya.