Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan mencabut 20 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) berkinerja buruk seluas 750.000 hektar. Perizinan tersebut berlokasi di sejumlah wilayah, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor, yakni Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengatakan, pencabutan 20 PBPH ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/12/2025).
