Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banjir Sumatra: Bantuan Penuh Tak Sama dengan Status Bencana Nasional

Proses evakuasi dan pencarian korban banjir bandang di Palembayan, Kabupaten Agam, Senin (1/12/2025).
Proses evakuasi dan pencarian korban banjir bandang di Palembayan, Kabupaten Agam, Senin (1/12/2025). (IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • Status bencana nasional akan ungkap perusahaan yang menambang dan membuka hutan
  • Wabah dan penyakit akan muncul pascabencana
  • Korban meninggal kini menembus 836 jiwa
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menegaskan pengerahan kekuatan penuh dari Jakarta untuk penanganan banjir Sumatra tetap tidak sama perlakuannya bila pemerintah menetapkan status bencana nasional. Meskipun dilakukan pengerahan kekuatan nasional tetap saja perlakuan di lapangan tidak sama dengan penanganan yang sudah berstatus bencana nasional.

Pernyataan pemerintah pusat mengerahkan kekuatan nasional dari berbagai lembaga dan instansi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, ketika menggelar jumpa pers di Halim Perdanakusumah pada Selasa (2/12/2025). Dia menyebut tanpa perlu ada status bencana nasional, kekuatan yang dikerahkan untuk membantu penanganan bencana Sumatra tetap penuh. Bahkan, kata Pratikno, banjir di Sumatra dijadikan prioritas nasional oleh presiden.

Penetapan status bencana nasional dan indikatornya tertuang di dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 mengenai penanggulangan bencana. Di dalam pasal 23 ayat (2), tertulis penetapan bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh presiden. Menurut Julius, pemerintah diduga kuat sengaja berakrobat dan menghindar agar tidak ditetapkan status bencana nasional untuk banjir Sumatra.

"Ketika ditetapkan sebagai bencana nasional dengan segala indikator kedaruratannya, maka akan ada sesuatu yang besar perlu diungkap kepada publik. Dalam tahap identifikasi, pemerintah harus menentukan apa akar masalah bencana banjir Sumtara, apa faktor trigger, dan penyebabnya sehingga terjadi bencana yang luar biasa," ujar Julius ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Kamis (4/12/2025).

Identifikasi permasalahan soal banjir Sumatra, harus diikuti dengan tindakan mitigasi dan evaluasi baik di level administrasi hingga pidana.

"Itulah yang coba dihindari oleh pemerintah," tutur dia.

1. Status bencana nasional akan ungkap perusahaan yang menambang dan membuka hutan

Banjir Sumatra, hutan
Ilustrasi Hutan di Pulau Sumatra. (Dokumentasi WWF Indonesia)

Julius menilai, ada risiko ekonomi politik besar yang diambil oleh pemerintah bila menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional. Sebab, akan ada banyak perusahaan yang menambang dan membuka kawasan hutan bakal terungkap, seandainya banjir Sumatra menjadi bencana nasional.

"Jadi, pemerintah memang tidak mau mengakui itu karena ada faktor risiko ekonomi yang akan muncul ketimbang harus memperbaiki sistem," ujar dia.

Di sisi lain, Julius memperkirakan pemerintah tidak akan bersedia menerima bantuan dari negara lain untuk penanganan bencana Sumatra. Sebab, hal itu sama saja sebagai bentuk pengakuan ketidakmampuan dalam mengatasi bencana.

"Tapi, faktanya Malaysia sudah bekerja sama dengan Gubernur Aceh untuk distribusi bantuan kemanusiaan. Karena dari pemerintah pusat, bantuan gak datang-datang. Kedaruratan daerah itu digunakan sebagai pintu masuk untuk menerima bantuan dari Malaysia," katanya.

2. Wabah dan penyakit akan muncul pascabencana

Kondisi Aceh Tamiang, Rabu (3/12/2025) usai dihantam banjir dan longsor (dok.warga untuk IDN Times)
Kondisi Aceh Tamiang, Rabu (3/12/2025) usai dihantam banjir dan longsor (dok.warga untuk IDN Times)

Hal lain yang dikhawatirkan Julius adalah bila pemerintah tidak juga menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional yakni akan ada banyak individu yang menjadi korban di setelahnya. Mereka yang selamat berpotensi terkena penyakit dan menjadi wabah.

"Semakin lambat dia merespons (penanganan bencana), maka sedang melipatgandakan dampak buruk terhadap manusia dan ekosistem di sana," kata Julius.

Julius mewanti-wanti semua yang terangkut oleh air banjir dan bergeser ke berbagai tempat maka menjadi sampah.

"Log kayu atau potongan pohon tidak sama dengan bagian dari alam. Itu akan menjadi sampah, busuk, dan menimbulkan bakteri. Hal itu akan menjadi determinan munculnya penyakit," tutur dia.

Kekhawatiran PBHI itu mulai menjadi kenyataan. Sebab, warga korban banjir dan longsor di Aceh yang bertahan di tenda-tenda pengungsian mulai terserang penyakit seperti flu, demam, batuk-batuk, hingga penyakit kulit.

Hal ini diperparah minimnya bantuan tenaga medis dan obat-obatan dari luar Aceh karena 204 unit rumah sakit serta puskesmas rusak.

"Ya mulai dari flu, demam di setiap titik pengungsi. Sudah kami siapkan nakes yang ada untuk bertugas di lokasi yang bisa dijangkau," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Posko Penanganan Bencana Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, ketika dikonfirmasi.

3. Korban meninggal kini menembus 836 jiwa

Kabupaten Agam, Sumatra Barat
Kondisi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat usai dihantam banjir dan longsor. (Dokumentasi BNPB)

Sementara, jumlah korban meninggal dunia akibat banjir Sumatra terus bertambah. Data dari Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis (4/12/2025) menunjukkan korban meninggal dunia sudah tembus 836 jiwa. Sedangkan, 518 orang dilaporkan masih hilang.

"Untuk jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 836 jiwa," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.

Korban meninggal dunia terbanyak ditemukan di Aceh dengan 48 korban, sehingga total ada 325. Sedangkan di Sumatra Utara ada 12 korban meninggal yang ditemukan, sehingga totalnya 311. Lalu, terdapat enam korban jiwa yang ditemukan di Sumatra Barat, sehingga totalnya 200.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Inggris Mau Pakai Teknologi Pengenalan Wajah untuk Kejar Pelaku Kejahatan

05 Des 2025, 11:09 WIBNews