Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menhut Serahkan 9 SK Perhutanan Sosial untuk 328 Warga Sulawesi Utara
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan sebanyak sembilan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Dok. Kemenhut)
  • Menhut Raja Juli Antoni menyerahkan sembilan SK Perhutanan Sosial seluas 1.742 hektare kepada 328 KK di beberapa kabupaten Sulawesi Utara.
  • Kebijakan perhutanan sosial memberi hak legal masyarakat mengelola hutan, menggantikan larangan sebelumnya agar fungsi ekonomi dan ekologis bisa berjalan seimbang.
  • Menhut mengajak pemerintah daerah, pendamping, dan dunia usaha memperkuat sinergi pengembangan Perhutanan Sosial sebagai pilar ekonomi hijau berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Menteri Raja Juli datang ke Sulawesi Utara dan kasih sembilan surat buat orang-orang supaya bisa kelola hutan. Ada banyak keluarga yang dapat, katanya biar hutan bisa dipakai tapi juga dijaga. Sekarang orang boleh masuk hutan dengan izin, tapi harus hati-hati supaya pohon dan hewan tetap aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan sembilan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada masyarakat, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Wisata Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis, 9 April 2026.

Menhut menjelaskan, SK Perhutanan Sosial dengan total luasan sekitar 1.742 hektare akan diberikan kepada 328 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa, dan Bolaang Mongondow.

“Pertama, salam hormat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kemarin saya di Istana selesai acara, saya sampaikan akan ke Sulawesi Utara dan akan memberikan SK perhutanan sosial. Apa yang bapak-ibu tunggu selama ini, itu sudah ada di tangan bapak-ibu sekalian,” kata Menhut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2026).

1. Perhutanan sosial menjadi titik balik dalam pengelolaan kawasan hutan

Menhut Raja Juli Antoni (dok. Kemenhut)

Menhut menjelaskan, kebijakan perhutanan sosial menjadi titik balik dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. Jika sebelumnya masyarakat tidak diperbolehkan masuk kawasan hutan, kini mereka justru diberikan hak mengelola secara legal.

“Intinya, perhutanan sosial diberikan kepada masyarakat agar fungsi hutan bisa dimaksimalkan. Dulu masyarakat dilarang masuk hutan, sekarang diperbolehkan bahkan mengelola secara legal untuk dimanfaatkan secara maksimal,” jelasnya.

2. Pengelolaan hutan harus menjaga kelestarian lingkungan

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan sebanyak sembilan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Dok. Kemenhut)

Raja Juli menekankan, pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan. Ia optimistis masyarakat mampu menjaga kepercayaan yang diberikan negara dengan menjalankan kedua fungsi tersebut secara beriringan.

“Insyaallah kita akan buktikan bahwa setelah mendapatkan SK, bapak-ibu bisa memaksimalkan secara bersamaan kita bisa jaga hutan kita,” katanya.

“Jaga apa yang telah diberikan oleh negara kepada bapak-ibu sekalian. Bekerja sama, berkolaborasi agar fungsi keekonomian meningkat, namun secara bersamaan juga meningkatkan fungsi ekologis,” imbuh Menhut.

3. Menhut ajak Pemda memperkuat sinergi dalam pengembangan Perhutanan Sosial

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)

Menhut mengajak pemerintah daerah, pendamping, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam pengembangan Perhutanan Sosial, agar menjadi pilar ekonomi hijau yang berkelanjutan.

“Dari hutan kita dorong kesejahteraan, dan dari masyarakat kita jaga kelestarian,” ucap Raja Juli.

Editorial Team