Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)
Menhut menjelaskan, selama puluhan tahun sebagian besar dari 57 taman nasional Indonesia bergantung pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kerap belum mencukupi kebutuhan operasional dan pemulihan ekosistem.
Ancaman perambahan hutan, perburuan liar, kebakaran, dan konflik satwa-manusia masih terus terjadi, sementara kapasitas pengawasan dan pengelolaan kawasan belum sepenuhnya ideal.
“Kondisi inilah yang mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua, dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Pangestu sebagai Ketua Bersama, sebagaimana diumumkan pekan lalu di istana merdeka,” ujar Menhut.
TNWK dipilih sebagai proyek percontohan pertama untuk implementasi mekanisme pembiayaan iklim inovatif seperti obligasi keanekaragaman hayati, kredit karbon melalui pasar karbon sukarela internasional, serta penguatan pariwisata konservasi (ecotourism) yang menjangkau berbagai segmen pengunjung.
“Proyek percontohan ini menandai pergeseran pendekatan dalam pengelolaan kawasan konservasi. Dari model yang sepenuhnya mengandalkan negara dan organisasi nonpemerintah, menuju model pembiayaan campuran (blended finance) yang melibatkan sektor swasta dan pasar modal hijau, dengan tujuan utama tetap menjaga hutan dan keanekaragaman hayati di taman nasional,” kata Menhut.
TNWK merupakan habitat penting bagi gajah Sumatra, badak Sumatra, dan harimau Sumatra yang berstatus kritis menurut IUCN. Saat ini TNWK menghadapi berbagai tantangan, seperti spesies invasif, kebakaran hutan berulang, fragmentasi habitat, perburuan ilegal, serta konflik manusia dengan gajah.
Melalui skema karbon, perusahaan yang ingin mengimbangi emisi dapat membeli kredit karbon yang dihasilkan dari upaya konservasi dan restorasi hutan di TNWK. Dana yang terkumpul akan digunakan kembali untuk mendukung operasional dan pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 telah diterbitkan untuk memungkinkan proyek pasar karbon sukarela di taman nasional.