Jakarta, IDN Times – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, buka suara terkait polemik pemecatan dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso.
Budi menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut telah melalui prosedur yang jelas dan sesuai dengan aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Ia membantah adanya pemecatan tanpa dasar, apalagi hanya karena perbedaan pendapat.
“Tidak mungkin, nol persen, memecat PNS tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Apalagi hanya karena beda pendapat,” tegas Budi saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (16/2/2026).
